Puluhan Massa aktivis Kabupaten.,Tasikmalaya Gelar Aksi di Kantor DPRD, Terkait Protes Pelaporan Vandalisme Terhadap Salah Satu Aktifis.
Kab.Tasikmalaya, kabarSakti.com,-Puluhan massa dari berbagai organisasi masyarakat (Ormas) dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Tasikmalaya, Rabu (14/1).
Aksi ini merupakan bentuk solidaritas terhadap Dadan Jaenudin, Ketua LSM Rakyat Peduli Demokrasi (RPD) sekaligus Ketua Saung Rakyat, yang dilaporkan ke Polres Tasikmalaya oleh Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Drs. H. Budi Ahdiat, atas dugaan vandalisme berupa coretan di dinding gedung DPRD pada Jumat (9/1). Kasus tersebut sempat viral di sejumlah media lokal maupun nasional.
Massa Menilai Laporan DPRD Represif
Aksi yang berlangsung di depan gerbang utama Pemda dijaga ketat oleh ratusan aparat Polres Tasikmalaya dan Satpol PP. Sejumlah pimpinan Ormas dan LSM bergantian berorasi, menilai langkah Ketua DPRD melaporkan Dadan ke polisi tanpa dialog terlebih dahulu sebagai tindakan represif.
“Kami tidak membenarkan aksi coretan itu, tetapi isinya adalah kritik. Seharusnya Ketua DPRD melakukan introspeksi dan membuka ruang diskusi, bukan langsung melapor ke polisi,” tegas Heri Ferianto, Ketua LSM Berantas Tasikmalaya.
Massa menuntut agar laporan segera dicabut. Mereka mengancam akan kembali dengan jumlah peserta aksi lebih besar jika tuntutan tidak dipenuhi. Bahkan, dalam orasi, terdengar seruan keras agar Ketua DPRD, Bupati, dan Wakil Bupati Tasikmalaya dimakzulkan.
Ketua DPRD: Laporan Hasil Kesepakatan Dewan
Ketua DPRD Budi Ahdiat hadir bersama wakil dan anggota DPRD lainnya untuk menemui massa. Ia menegaskan bahwa pelaporan terhadap Dadan merupakan hasil kesepakatan seluruh fraksi dalam rapat dewan.
“Langkah ini sudah sesuai prosedur hukum. Coretan di dinding gedung DPRD adalah vandalisme yang merusak aset negara. Ini harus menjadi pelajaran agar aspirasi disampaikan dengan cara yang baik,” ujar Budi.
Budi menambahkan, kritik masyarakat tetap diterima, namun mekanisme penyampaian harus melalui jalur resmi. Ia menyebut pelaporan tersebut masih bersifat tentatif dan bisa dibicarakan lebih lanjut melalui dialog. Dalam wawancara terpisah, Budi menekankan bahwa keputusan dewan tidak bisa diambil secara sepihak, melainkan melalui mekanisme kolektif bersama wakil ketua dan fraksi.
Dadan Siap Diproses Hukum
Di tengah aksi, Dadan Jaenudin turut hadir bersama massa dan anggota DPRD. Ia menyatakan tidak menuntut pencabutan laporan dan siap menghadapi konsekuensi hukum.
“Saya menyayangkan langkah Ketua DPRD melaporkan saya tanpa bertanya alasan di balik aksi itu. Tapi saya siap diproses hukum, bahkan jika harus masuk penjara sekalipun,” kata Dadan di hadapan massa dan aparat kepolisian.
Coretan Kritik di Gedung DPRD
Aksi vandalisme yang dilakukan Dadan sebelumnya memuat sejumlah tulisan bernada kritik, di antaranya: “Anggaran Fantastis, Kinerja Minimalis”, “Pokir untuk Siapa?”, dan “DPRD Harus Pro Rakyat, Bukan Mementingkan Golongan”. Coretan dengan cat semprot itu menyasar isu penggunaan anggaran dan pokok pikiran (pokir) dewan, serta menyinggung DPRD yang dianggap lebih mementingkan kepentingan golongan.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiartha, membenarkan adanya laporan resmi dari Ketua DPRD. “Kami menerima laporan pada Jumat sore dan akan menindaklanjutinya sesuai prosedur,” ujarnya.
Dinamika Politik Lokal
Aksi ini memperlihatkan ketegangan antara masyarakat sipil dan lembaga legislatif daerah. Di satu sisi, DPRD menegaskan pentingnya menjaga aset negara dari tindakan vandalisme. Di sisi lain, masyarakat menilai kritik yang disampaikan melalui coretan adalah ekspresi kekecewaan atas aspirasi yang dianggap tidak pernah didengar.
Demonstrasi ini sekaligus membuka ruang perdebatan lebih luas mengenai cara penyampaian aspirasi rakyat, batas antara kritik dan pelanggaran hukum, serta bagaimana DPRD merespons suara masyarakat.(iDudi)
