Tasikmalaya, KabarSakti.com – Musdes Penetapan, Pengesahan Rancangan Anggaran dan Pendapatan Belanja Desa APBDes Desa Margalaksana, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Tasikmalaya diwarnai berbagai pertanyaan, protes dari peserta rapat, bahkan perdebatan sengit, pada Rabu 31 Desember 2025.

Seperti biasanya rapat diawali dengan pemaparan ketua BPD, Waryadiana tentang poin-poin program anggaran perencanaan yang sangat banyak, sehingga tidak bisa ditangkap dan dicerna oleh semua masyarakat peserta rapat. Karena hanya melihat di infokus dan mendengarkan pemaparan ketua BPD.

Sehingga peserta rapat meminta agar data perencanaan APBDes 2026 di print out lalu dibagikan, supaya masyarakat peserta rapat memiliki dokumen untuk dipelajari dan buat pegangan, supaya bisa memahami dan bahan untuk dijadikan tolak ukur dalam mengontrol realisasi pelaksanaan progres tersebut, pasalnya, masyarakat tidak mau rapat musyawarah hanya formalitas saja.

Salah seorang tokoh masyarakat, HM diantaranya mempertanyakan soal anggaran pendapatan desa yang sudah baku setiap tahunnya, yang bersumber dari sewa jembatan gantung leuwibudah sebesar Rp 110.000.000 juta/tahun. Apakah uangnya masih ada? Karena menurut informasi uang sewa jembatan gantung untuk tahun 2026 sudah diambil sebagian. Jadi jangan sampai progres yang direncanakan 2026 nantinya tidak terealisasi, atau mengganggu lagi pos anggaran yang lain yang sudah disepakati bersama.

HM pun mempertanyakan kepada BPD, mau bagaimana cara mengontrol progres tahun 2026 nanti, supaya tidak terjadi lagi pelanggaran hukum, penyalahgunaan anggaran, penyalahgunaan wewenang seperti yang telah terjadi.

Ketua BPD tidak bisa menerangkan soal uang sewa jembatan gantung 2026 sudah diambil atau belum-nya. Malah pertanyaan tersebut dijawab oleh kades Jj, uang sewa jembatan gantung 2026 belum ada yang diambil.

Dengan terkuaknya kasus hilangnya uang program 2025، seperti, tidak dibangunnya jalan dan tidak direalisasikannya BLT dan yang lainnya, maka masyarakat peserta rapat meminta kepada BPD agar dibuatkan surat pernyataan sikap Kades, atau surat perjanjian tertulis dan ditandatangani oleh Kades dan BPD diatas materai.

Menjawab permintaan peserta rapat, dengan nada tegas ucapan “Sumpah Demi Allah” yang menjadi khasnya, Jj mengatakan, “Saya tidak akan mempergunakan anggaran 2026 untuk menutupi lobang tahun 2025. Tidak akan merubah, apalagi tutup lobang seperti tahun-tahun sebelumnya. Lalu surat perjanjian pun dibuatkan dan ditanda tangani oleh kades Jj dan BPD Waryadiana.

Didalam rapat tersebut, Kadus Cijaringao, Sr memaparkan alasan dirinya menolak pengerjaan pengaspalan jalan, karena dianggap pemdes telah inkonsisten, melanggar aturan penggunaan DD, BANPROV, ADD, tidak sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Dengan tiba-tiba kades belanja material sendiri untuk melaksanakan pengaspalan. Yang menjadi pertanyaan, darimana uang yang dipakai pengaspalan tersebut, karena pada 23 Desember 2025 ketika RT-RW, dan anggota BPD mendatangi kantor desa mempertanyakan dana tersebut sudah tidak ada. Bahkan Kades menjanjikan, akan mengembalikannya tanggal 30 Desember 2025.

Bahkan dalam rapat Musdessus tanggal 25 Desember 2025, dibahas lagi, bahwa anggaran Banprov telah turun awal bulan Nopember 2025 dan uangnya sudah tidak ada, alias habis karena terpakai.

Keinginan Kadus, jelaskan dulu darimana sumber uang tersebut, supaya tidak jadi beban hutang pemdes lagi. Atau tidak mengganggu DD, Banprov, ADD di 2026.

Setelah ada kesepakatan antara BPD, Pemdes dan peserta rapat, acara pun ditutup, dan warga membubarkan diri.

Sampai berita ini diterbitkan pada Kamis, 1 Januari 2026 Berkas RAPBDes yang diminta masyarakat belum terealisasi. (Red)