Tasikmalaya, KabarSakti.com – Di penghujung tahun 2025, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan bahan bakar gas bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat. Dalam pengungkapan tersebut, dua pria berinisial IS dan SN yang diketahui memiliki hubungan keluarga berhasil diamankan.
Keduanya ditangkap saat melakukan aktivitas ilegal pemindahan isi gas LPG bersubsidi pada malam Minggu, (14/12/2025), sekira pukul 21.30 WIB. Penggerebekan dilakukan di Desa Sirnagalih, Kecamatan Cigalontang, Kabupaten Tasikmalaya.
Kapolres Tasikmalaya, AKBP Haris Dinzah, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasatreskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di lokasi kejadian. Setelah melakukan penyelidikan, petugas mendapati pelaku tengah memindahkan isi tabung gas LPG 3 kilogram bersubsidi ke tabung LPG 12 kilogram non-subsidi.
“Dari lokasi penggerebekan, polisi mengamankan barang bukti berupa 158 tabung gas LPG 3 kilogram, 75 tabung gas LPG 12 kilogram, 27 unit regulator pemindah gas, alat timbangan digital, pisau congkel, serta satu unit kendaraan yang digunakan untuk operasional,” terang Kasat dalam keterangan resminya di Mapolres, pada Selasa, 30 Desember 2025.
Hasil pemeriksaan mengungkapkan bahwa praktik ilegal tersebut telah berlangsung sekitar satu tahun, sejak Desember 2024. Para pelaku membeli gas LPG 3 kilogram dari agen lokal dengan harga normal sekitar Rp20.000 per tabung, dan kemudian menjual hasil pemindahan tersebut ke wilayah Bandung.
“Tabung 12 kilogram hasil suntikan dijual seharga Rp129.000 kepada seorang pemodal di Bandung yang kini masih dalam pencarian. Gas tersebut selanjutnya dijual kembali ke konsumen dengan harga non-subsidi,” jelas AKP Ridwan, didampingi Ipda Suryana, Ipda Devi dan Aipda Triana.
“Atas perbuatannya, IS dan SN dijerat Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Keduanya terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun serta denda maksimal Rp60 miliar,” tutup Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya. (Abucek)
