Tasikmalaya, KabarSakti.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya berhasil membongkar sindikat kasus pencurian kendaraan roda empat (R4) dengan menangkap empat orang tersangka, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pencarian.
Kasus ini bermula dari laporan korban yang tinggal di Jalan Citeureup RT 002/007, Desa Singaparna, Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya. Pencurian terjadi pada Jumat, (28/11/2025), sekira pukul 05.00 WIB.
Keempat tersangka yang diamankan berinisial DH (35), ADS (43), US (38), dan CH (26). Sementara pelaku yang masih diburu berinisial J.
Kapolres Tasikmalaya, AKBP Haris Dinzah, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta, S.H., M.H., menjelaskan, pihaknya menyita berbagai barang bukti dari tangan para tersangka, termasuk tiga mata kunci yang diruncingkan (astag), soket kontak, dan mata bor. Selain itu, polisi juga mengamankan kunci T dan Y, obeng, gunting, linggis, serta satu unit mobil Daihatsu warna hitam dan satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam.
“Peran masing-masing tersangka berbeda. DH berperan mengawasi lokasi, ADS menerima uang hasil penjualan, US bertanggung jawab mengubah kondisi kendaraan curian, dan CH menjual kendaraan tersebut. J, yang masih buron, bertindak sebagai eksekutor,” jelas AKP Ridwan, didampingi Ipda Suryana, Ipda Devi, Aiptu Triana dalam keterangan resmi di Mapolres.
Ridwan menambahkan, para pelaku melancarkan aksinya dengan mematikan alarm kendaraan, mencabut aki, serta merusak kunci kontak menggunakan bor listrik dan kunci astag.
Pencurian tersebut dilakukan dini hari dan setelah berhasil mencuri satu unit mobil Avanza warna hitam dari wilayah Singaparna, kendaraan itu diserahkan kepada US di Pasar Hewan Manonjaya.
Penangkapan para tersangka berdasarkan hasil olah TKP, rekaman CCTV, dan informasi dari masyarakat.
Saat ini, para tersangka mendekam di sel tahanan Polres Tasikmalaya untuk proses hukum lebih lanjut. DH dijerat Pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara, sedangkan ADS, CH, dan US dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara. (Abucek)
