Tasikmalaya, KabarSakti.com – Pemerintah Desa Margalaksana, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Tasikmalaya, menghadapi berbagai masalah. Setelah RT, RW, dan Anggota BPD menggeruduk kantor desa pada Selasa (23/12/2025), Pemdes Margalaksana mendadak menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) pada Kamis, 25 Desember 2025.

Acara Musdessus dihadiri oleh puluhan masyarakat, serta dihadiri oleh Camat Sukaraja, Ari, Danramil, Kapten Inf M. Saleh, dan Kapolsek Sukaraja, Kompol Puryono.

Dalam sambutannya, Camat Ari menekankan agar Musdessus menjadi momen musyawarah antara Pemdes dan masyarakat untuk mencari solusi atas berbagai masalah. Ia meminta Pemdes memberikan jawaban yang jujur dan jelas, agar tidak memicu emosi masyarakat.

Berbagai pertanyaan diajukan kepada Ketua BPD, Waryadiana, dan Pemdes. Pertanyaan kepada BPD terkait perannya yang dinilai tidak berfungsi dengan baik.

BPD memiliki kewenangan penuh untuk mengawasi pelaksanaan pemerintahan desa dalam pengelolaan keuangan negara dan berkewajiban menegur jika ada pelanggaran aturan.

Peserta Musdessus meminta agar Ketua BPD mundur jika tidak mampu menjalankan tanggung jawabnya sebagai wakil masyarakat.

Gelombang pertanyaan pun mengalir kepada Pemdes mengenai dana BANPROV, DD, ADD, dan APBDes Tahun Anggaran 2025 yang belum direalisasikan. Masyarakat mempertanyakan apakah dana tersebut sudah masuk ke rekening Pemdes atau belum.

Dana yang belum direalisasikan mencakup:

– Pengaspalan Jalan Kampung Sukasirna – Sindangasih: Rp 98 juta (Banprov)
– BLT: Rp 27.900.000,- (DD)
– Tunjangan Guru Diniyah: Rp 34 juta (DD)
– Pelatihan Navigasi Bencana: Rp 10.000.000,-
– Normalisasi Kegiatan Padat Karya Tunai Desa (PKTD): Rp 10.000.000,-
– Tunjangan Kinerja (Tukin): Rp 10.000.000,-
– Dana BUMDes: Rp 45.700.000,-

Total: Rp 245.600.000,-

Menurut pernyataan Operator Siskedes, Rahmat, dana sudah diambil, dan hal ini dibenarkan oleh Kaur Keuangan, Eriko, yang mengonfirmasi bahwa uang sudah masuk ke rekening desa dan telah diambil oleh Kades, Jaja Hidayat, S.Pd.I.

Dalam musyawarah, Jaja Hidayat mengakui pernyataan Rahmat dan Eriko, bahwa uang tersebut sudah digunakan. Ia meminta maaf kepada masyarakat tanpa menjelaskan secara rinci penggunaan dana tersebut.

Sesuai janjinya ketika didatangi RT dan RW pada 23/12/2025, Jaja berkomitmen akan mengembalikan dana tersebut dan membagikannya pada 30 Desember 2025.

Masyarakat juga mempertanyakan mengapa ada proyek “tutup lubang dan gali lubang” yang tidak kunjung selesai. Atas izin Kades Jaja, Sekdes Asep menjelaskan sejarah utang Pemdes.

Tahun 2020, Kades Ajat mewariskan utang sebesar Rp 45 juta, yang dilunasi pada tahun 2021 di masa pemerintahan Kades Jaja melalui DD 2021. Pola tersebut berlanjut hingga 2025.

Di samping utang warisan, ada juga individu yang meminjam dana DD. Namun, Sekdes tidak dapat menyebutkan inisial peminjam dengan alasan privasi. Masyarakat merasa heran mengapa utang sejak 2021 tidak kunjung terbayar, dan mengapa informasi baru disampaikan setelah adanya desakan dari masyarakat.

Masyarakat meminta kepada pemerintah kecamatan untuk segera menindaklanjuti kasus ini dan berkoordinasi dengan Inspektorat atau institusi terkait agar dapat ditindaklanjuti. Mereka menilai telah terjadi pelanggaran hukum dan penyalahgunaan wewenang serta penyelewengan Dana Desa.

• Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa:
– Mengatur tentang pengelolaan desa, otonomi desa, dan kewenangan desa dalam pembangunan.
– Menjamin hak masyarakat desa untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan yang menyangkut desa.

• Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto:
– Meneruskan pengaturan mengenai tindak pidana korupsi dan peranannya dalam perekonomian negara serta kesejahteraan masyarakat.

• Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:
– Menguatkan peraturan terhadap tindakan korupsi, termasuk sanksi yang lebih tegas terhadap pelaku korupsi.
– Dalam Pasal 3, dinyatakan bahwa penggelapan atau penyalahgunaan anggaran dapat dikenakan sanksi pidana.

Sanksi Pidana:
– Sanksi Penggelapan/Penyalahgunaan Anggaran:
– Pelanggaran ini termasuk mengambil uang desa untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
– Tindakan pungutan liar dan markup pun dianggap sebagai penggelembungan biaya yang melanggar ketentuan.
– Para pelanggar dapat dikenakan sanksi pidana, sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Red)