Tasikmalaya, KabarSakti.com – Tim gabungan media dan warga mengunjungi kantor Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Banjar untuk klarifikasi mengenai Program Inpres 02 Tahun 2025, yang menerima banyak sorotan publik. Proyek Rehab Jaringan Irigasi Tersier (RJIT) ini dianggap proyek siluman karena kurangnya transparansi dalam informasi dan sosialisasi, khususnya yang terjadi di Kota Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat.
Tim media, terdiri dari perwakilan Kabar Sakti, RCM, Swara Gapura, dan MNP, diterima oleh petugas di kantor Humas BBWS. Setelah mengisi buku tamu, mereka menyerahkan surat resmi yang berisi permohonan klarifikasi kepada Kepala BBWS mengenai program Inpres 02 Tahun 2025 dan proyek RJIT yang sedang berjalan.
Berdasarkan hasil investigasi di lapangan dan keluhan warga, muncul sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan proyek RJIT. Di antaranya, tidak adanya papan informasi di lokasi pekerjaan, kurangnya pengawasan dari pihak terkait, serta banyak pertanyaan dari masyarakat terkait sumber dan total anggaran, durasi pekerjaan, serta titik awal dan akhir proyek.
Salah satu pekerja di lokasi, Soleh, mengungkapkan, “Saya tidak tahu apa-apa. Selama bekerja, saya tidak melihat adanya papan informasi. Hanya ada satu papan di kantor BBWS,” ujarnya.
Soleh, yang mengaku sebagai pendamping dari BBWS di lokasi proyek, menyebutkan terdapat 29 titik pekerjaan RJIT di seluruh Kota Tasikmalaya.
Pada 25 Oktober 2025, Kepala Dinas Pertanian Kota Tasikmalaya, Eli, yang sedang cuti, mengatakan belum dapat memberikan respons dan akan berkoordinasi dengan pihak BBWS. Namun, ketika dikonfirmasi kembali pada 6 November 2025, Eli menyatakan, “Maaf, saya tidak bisa menjawab. Setelah berkoordinasi dengan bidang, karena ini bukan kegiatan dari DKP3, kami tidak berwenang menjawab.”
Petugas jaga di kantor humas menyarankan agar tim media bertemu langsung dengan Rahmat, yang dianggap kompeten, namun pada hari itu Rahmat sedang dinas luar. “Jika ingin bersurat lagi, mohon dilengkapi poin-poin persoalannya,” katanya.
Tim media menghubungi Rahmat melalui WhatsApp pada Selasa, 18 November 2025, sekitar pukul 12:53 WIB dan Rabu, 19 November 2025, sekitar pukul 19:30 WIB. Namun, hingga Kamis, 20 November 2025, tidak ada respons dari Rahmat, yang menjabat sebagai Humas BBWS. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa Rahmat telah melanggar Undang-Undang RI.
Seharusnya, tugas pokok dan fungsi (tupoksi) humas mencakup pelayanan informasi, perencanaan, pengembangan informasi, serta menjalankan hubungan internal dan eksternal untuk menciptakan saling pengertian dan kepercayaan.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), memiliki tanggung jawab sebagai pelayan publik. Negara mengatur sanksi disiplin bagi ASN melalui PP No. 94 Tahun 2021 dan PP No. 49 Tahun 2018, yang menyatakan bahwa sanksi untuk PPPK mengikuti aturan disiplin PNS.
Oleh karena itu, Rahmat sebagai Humas BBWS perlu dilaporkan kepada pimpinannya karena dianggap tidak profesional dalam menjalankan tupoksinya dan melanggar amanat Undang-Undang serta peraturan yang berlaku. Hingga berita ini ditayangkan, Rahmat masih belum memberikan respons. (Red)
