Skandal Pengadaan Mobil Desa Rp 315 Juta, Diduga Melibatkan Kades Mekarmukti: Publik Menanti Transparansi
Ciamis, KabarSakti.com – Polemik pengadaan mobil pelayanan desa senilai Rp 315 juta mulai mencuat setelah viralnya video tantangan Kepala Desa Mekarmukti, Asep Ari, kepada wartawan. Publik kini menunggu transparansi mengenai penggunaan dana desa tersebut.
Pengadaan mobil untuk Desa Mekarmukti, Kecamatan Cisaga, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, tengah menjadi sorotan. Asep Ari menantang wartawan pada kegiatan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) di GOR Desa Sadananya, meningkatkan perhatian publik akan masalah ini.
Ketua Umum Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT) sekaligus Ketua II DPP Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI), Agung Sulistio, menegaskan bahwa penggunaan anggaran desa harus dipertanggungjawabkan secara resmi. “Setiap dana desa dapat diaudit. Transparansi bukan pilihan, melainkan kewajiban hukum,” katanya, Minggu 23 November 2025.
Dalam pesan WhatsApp kepada awak media, Asep menyatakan bahwa pengadaan mobil senilai Rp 315 juta berasal dari APBDes Mekarmukti. Ia menjelaskan bahwa kendaraan tersebut berstatus mobil operasional desa berpelat merah.
Asep juga mengklaim bahwa ambulans yang digunakan desa berasal dari uang pribadinya setelah menggadaikan Surat Keputusan (SK) jabatan. Ia merasa terdorong oleh kondisi warga yang kesulitan membawa jenazah dengan mobil bak terbuka saat hujan.
Namun, belanja kendaraan desa harus disertai dokumen resmi, termasuk bukti pembelian, spesifikasi barang, persetujuan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan laporan pertanggungjawaban terbuka. Hal ini sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Dugaan penyimpangan penggunaan anggaran desa berpotensi menimbulkan masalah hukum, seperti tindak pidana korupsi jika ditemukan kerugian negara atau manipulasi dalam pengadaan barang. Hal ini tercantum dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor), khususnya Pasal 2 dan Pasal 3.
Hak publik untuk mengetahui penggunaan dana desa dijamin oleh UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Insiden tantangan kepada wartawan dianggap bertentangan dengan etika pemerintahan, mengingat pers memiliki hak untuk mencari informasi terkait kepentingan publik sesuai dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Agung menambahkan, membuka akses data bukan hanya menyelesaikan polemik, tetapi juga menjadi langkah penting dalam penegakan akuntabilitas desa. “Jika pengadaan kendaraan dilakukan sesuai prosedur, cukup tunjukkan dokumen resmi. Polemik ini bisa diselesaikan dengan data, bukan hanya dengan pernyataan. Audit dapat dilakukan melalui Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) sesuai mekanisme regulasi dana desa,” tegasnya. (Red)
