Nganjuk, KabarSakti.com – Empat jurnalis mengaku mengalami perlakuan tidak adil saat melakukan perjalanan antar kota dengan menggunakan bus PO Sugeng Rahayu pada Kamis malam (27/11/2025). Mereka diminta untuk berpindah ke bus lain sesampainya di Terminal Nganjuk, Jawa Timur, walaupun tiket telah dibayar dan rute tujuan telah disepakati.
Para wartawan tersebut adalah Totok (Bidik Nasional), Mochammad Suhadak dan Miftakh Khuroji (Majanews), serta Beni Sutrisno (Pewarta88). Mereka berangkat dari Terminal Cicaheum, Bandung, menuju Kertosono dan Mojokerto.
Totok, yang bepergian bersama istrinya, diminta turun di Terminal Nganjuk dengan alasan bahwa bus tidak melewati Kertosono. Tiga jurnalis lainnya menerima pernyataan serupa ketika menanyakan rute ke Mojokerto, di mana dijelaskan bahwa bus akan langsung menuju Surabaya via tol.
“Saya sudah bilang sebelum beli tiket, tujuan saya Terminal Mojokerto. Harga disepakati Rp 380.000 per orang,” kata Suhadak dalam adu argumentasi dengan pegawai PO di terminal.
Selama perdebatan, pegawai bus menyatakan bahwa tujuan mereka adalah Surabaya, bukan Mojokerto. Para jurnalis yang berselisih menduga adanya praktik penjualan tiket di luar prosedur agen resmi dan menyebut adanya “permainan oknum” dalam penarikan tarif dan penetapan rute.
Seorang petugas yang mengaku sebagai pengawas terminal menengahi perdebatan tersebut. Ia menyatakan bahwa tiket yang dimiliki keempat penumpang itu bukan dikeluarkan oleh agen resmi PO Sugeng Rahayu.
“Agen resmi tidak berani menarik tarif segitu. Seribu rupiah pun tidak berani,” ujar pengawas tersebut di hadapan para pihak.
Pengawas menambahkan bahwa pihak PO di Terminal Nganjuk tidak memiliki kapasitas untuk menyelesaikan tuntutan karena tiket yang dialihkan hanya untuk trayek Nganjuk-Surabaya. Ia pun meminta para jurnalis untuk menghubungi Dadang, penjual tiket di Cicaheum, yang disebut dalam artikel sebagai “biro jasa” dan tidak sepenuhnya mewakili kebijakan resmi PO saat proses pengangkutan.
Pegawai PO Sugeng Rahayu sempat meminta maaf dan menawarkan penggantian biaya oper bus, tetapi ditolak oleh para jurnalis.
Totok menegaskan bahwa mereka akan menempuh langkah lanjutan. “Kami akan konfirmasi ke dinas terkait. Kami juga akan berkoordinasi dengan penasihat hukum kami,” ujarnya.
Insiden tersebut terjadi setelah mereka menghadiri Diklat dan HUT ke-5 Media Independen Online (MIO) Indonesia di Bogor. MIO Indonesia adalah organisasi yang menaungi perusahaan media independen dari berbagai daerah di Tanah Air.
Diketahui, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan turut dikutip sebagai dasar normatif. Pasal 141 dan 142 UU LLAJ menegaskan hak penumpang atas pelayanan yang aman, nyaman, dan bebas dari perlakuan diskriminatif. Regulasi tersebut juga mengatur hak dan kewajiban penyelenggara angkutan umum dalam pemenuhan layanan.
Meskipun demikian, analisis yuridis atas dugaan pelanggaran dan keabsahan proses penjualan tiket sepenuhnya menjadi ranah pembuktian lembaga pengawas dan proses hukum yang akan ditempuh para pihak. (Abucek)
Sumber: MIO Indonesia
