Depok, KabarSakti.com – Dewan Pimpinan Pusat Media Independen Online (MIO) Indonesia menyampaikan keprihatinan mendalam atas dugaan keterlibatan seorang oknum wartawan berinisial AR dalam penipuan terhadap warga Depok, Jawa Barat, melalui modus pengurusan mutasi sekolah negeri.
Menurut laporan yang diterima, AR diduga menipu empat orang tua calon siswa dengan janji untuk memindahkan anak mereka dari SMA Terbuka ke SMA Negeri di Depok. Pelaku meminta uang puluhan juta rupiah dengan alasan biaya administrasi mutasi dan pembelian seragam.
Salah satu korban, Bunda Elsa, mengaku telah menyerahkan uang setelah diyakinkan oleh pelaku yang mengklaim memiliki akses langsung ke sekolah negeri. Korban lainnya, Erwin Lubis dan Bunda Mishanika, merasa sangat kecewa karena telah diperdaya oleh oknum wartawan tersebut.
Semua korban merasa terkesan dengan ucapan AR yang tampak meyakinkan dan menunjukkan seolah-olah dia memiliki akses luas dalam dunia pendidikan.
“Bahkan kami menandatangani perjanjian tertulis dan menerima kwitansi bermaterai. Bagaimana kami tidak percaya? Namun setelah menunggu, tidak ada hasil apa pun. Malah sekarang, oknum wartawan penipu tersebut menghilang,” ujar Bunda Mishanika kepada media pada Minggu, 2 November 2025.
Menurut keterangan E, salah seorang korban lainnya, pelaku terakhir kali diketahui berada di Kota Semarang dua pekan lalu dan hingga kini sulit dihubungi. Para korban berencana untuk melaporkan kasus ini secara resmi kepada pihak kepolisian.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Umum II DPP MIO Indonesia, Randy Aditia, menegaskan bahwa tindakan semacam ini merupakan bentuk penyalahgunaan profesi yang tidak dapat ditoleransi.
“Wartawan sejati tidak menjual nama medianya untuk keuntungan pribadi. Jika terbukti, ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga pengkhianatan terhadap etika profesi,” tegas Randy.
Ia menambahkan bahwa organisasi media memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga integritas anggotanya dan menindak tegas setiap pelanggaran kode etik jurnalistik.
“Masyarakat harus waspada terhadap oknum yang mengaku wartawan dan menjanjikan urusan di luar tugas jurnalistik. Profesi wartawan adalah penyampai informasi, bukan perantara birokrasi,” tandas Randy.
Kasus ini menjadi pengingat penting akan perlunya menjaga marwah dan kepercayaan publik terhadap profesi wartawan. MIO Indonesia mendukung langkah hukum yang akan diambil para korban dan mendorong aparat penegak hukum untuk segera mengusut kasus ini secara transparan.
Sebagai upaya keberimbangan, redaksi telah berusaha menghubungi AR melalui nomor telepon dan pesan singkat, namun hingga siaran pers ini diterbitkan, belum ada tanggapan. (Abucek)
Sumber: MIO Indonesia
