Ciamis, KabarSakti.com – Viral beredar luas sebuah video di media sosial yang menuai kecaman keras, kekecewaan dan keprihatinan dari kalangan jurnalis di Indonesia. Dalam video tersebut, seorang pria, sebut saja Bang Jago berkacamata hitam dengan mengenakan kaos tanpa lengan yang di hiasi gambar berwarna biru terekam mengeluarkan pernyataan arogan yang diduga kuat sengaja merendahkan profesi wartawan. Ucapan tersebut dinilai sebagai kebencian yang melecehkan martabat insan pers dan berpotensi memicu konflik.

Dalam video berdurasi singkat yang viral itu, Bang Jago terdengar mengucapkan dalam bahasa Sunda “Wartawan jeng aing, tanggungjawab aing, aing moal mundur ku wartawan, diaduan ku aing” – “Wartawan sama saya, wartawan tanggung jawab saya, beradu sama saya, saya tidak akan mundur.” Ucapan ini dianggap sangat tidak etis, provokatif, dan mencerminkan sikap merendahkan suatu profesi yang memiliki peran krusial dalam demokrasi.

Kecaman datang dari berbagai organisasi dan individu di kalangan pers. Salah satunya, Ketua Dewan Pengawas Jurnalis Kidul Ngahiji dari Redaksi Kabar Sakti, Abu menilai tindakan Bang Jago tersebut tidak dapat ditoleransi karena meremehkan kerja wartawan yang berkontribusi untuk kepentingan publik. Insan pers menegaskan bahwa pelecehan terhadap wartawan sama saja dengan merendahkan fungsi media sebagai lembaga kontrol sosial, pilar keempat demokrasi.

“Bagi insan pers, ucapan semacam ini bukan sekedar masalah emosi sesaat. Kami menilai pernyataan tersebut mencederai etika komunikasi publik karena diucapkan dalam forum, berlangsung di GOR Desa Sadananya, Kecamatan Sadananya, Kabupaten Ciamis, yang seharusnya menjunjung tinggi musyawarah, transparansi, dan profesionalisme,” ujar Abu, pada Sabtu malam, 22 November 2025.

Ucapan yang merendahkan profesi wartawan juga dipandang sebagai bentuk sikap tidak menghargai kerja-kerja pers sebagai pengawas independen.

Sebagai pilar keempat demokrasi, pers memiliki mandat yang tegas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Beberapa poin penting dalam UU tersebut antara lain:

– Pasal 4 ayat (1): Menjamin kemerdekaan pers sebagai hak warga negara.
– Pasal 4 ayat (3): Pers nasional memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.
– Pasal 18 ayat (1): Setiap tindakan yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana dengan ancaman kurungan paling lama 2 tahun atau denda hingga Rp 500 juta.

Dengan dasar hukum yang kuat ini, setiap ucapan atau tindakan yang melecehkan, mengintimidasi, atau berupaya membungkam kerja jurnalistik dapat dianggap sebagai penghalangan tugas pers.

Abu menegaskan bahwa setiap upaya merendahkan martabat profesi jurnalis merupakan pembungkaman yang tidak bisa ditoleransi. “Jurnalis bekerja berdasarkan aturan, etika, dan mandat undang-undang, bukan berdasarkan kepentingan pribadi atau tekanan pihak tertentu. Pers tidak boleh dibungkam oleh arogansi.”

Abu mengecam dan menyatakan keprihatinan atas peristiwa ini. “Ini merupakan bentuk pelecehan terhadap pilar demokrasi. Media massa adalah pilar keempat demokrasi yang posisinya dilindungi oleh Undang-Undang Pers. Tugas wartawan adalah menyampaikan informasi akurat, mengawasi kekuasaan, dan menjadi jembatan antara masyarakat dan negara. Tugas ini tidak boleh diremehkan,” tuturnya.

“Siapapun sosok Bang Jago dalam video itu, ia menunjukkan adab yang sangat tidak beretika. Dalam forum rapat resmi, berpakaian tidak semestinya mencerminkan ketidakmoralannya,” tutup Ketua Dewan Pengawas Perkumpulan Jurnalis Kidul Ngahiji.

Insan pers meminta aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti kejadian ini, terutama jika ada unsur provokasi, atau ancaman terhadap kebebasan pers dan menekankan pentingnya menjaga marwah profesi wartawan agar tetap bekerja tanpa tekanan dan intimidasi.

Hingga berita ini diturunkan, video tersebut masih beredar luas, sementara banyak pihak menyerukan upaya agar masyarakat lebih bijak dalam menyampaikan pendapat dan menghormati profesi yang bekerja demi kepentingan publik. (Abucek)