Kabarsakti.com

Anggaran Stunting di Desa Margalaksana Belah Semangka dengan Bimtek Kader: Susu Tidak Sesuai Kebutuhan Balita dan Bumil

Tasikmalaya, Kabarsakti.com – Stunting adalah kondisi yang ditandai dengan kurangnya tinggi badan anak apabila dibandingkan dengan anak-anak seusianya. Sederhananya, stunting merupakan sebutan bagi gangguan pertumbuhan pada anak. Penyebab utama dari stunting adalah kurangnya asupan nutrisi selama masa pertumbuhan anak.

Pemerintah meluncurkan program stunting bertujuan untuk menurunkan angka stunting, menciptakan generasi unggul, dan meningkatkan sumberdaya manusia. Namun, program tersebut belah semangka antara belanja susu dengan anggaran bimtek kader, bahkan susu tidak sesuai kebutuhan Balita dan Bumil.

Program stunting di Desa Margalaksana Kecamatan Sukaraja Kabupaten Tasikmalaya menuai sorotan. Menurut sebagian orang mengatakan sudah didistribusikan, namun menurut sebagian orang belum, padahal pencairan Dana Desa T.A 2025 sudah terserap semua.

Danil Aripin, Kaur Kesra Desa Margalaksana mengatakan, tiga belas juta rupiah anggaran stunting dari Dana Desa (DD) T.A 2025 terbagi dua, enam juta lima ratus ribu rupiah untuk bimtek kader, dan enam juta lima ratus ribu rupiah lagi untuk belanja susu. Anggaran tersebut sudah di cairkan bahkan sudah dibelanjakan susu dan telah diserahkan kepada bidan desa beberapa waktu lalu,” ungkapnya.

Menanggapi hal tersebut, Nunung Paryanti, S.tr.Keb, selaku bidan Desa Margalaksana kepada Kabar Sakti menjelaskan bahwa Ia mengusulkan data stunting untuk tahun 2025 baru bulan Agustus, jumlahnya 50 orang Balita, dan 10 orang ibu hamil.

Nunung menambahkan, susu sudah diterima 19 September 2025, tapi belum didistribusikan, karena susu tidak sesuai jumlah atau kurang. Susu SGM 1+ 11 dus, Susu SGM 3+ 14 dus, Prenagen 3 dus, dan Prenagen kotak 4 buah. Karena susu SGM 3+ minta ditukarkan, makanya belum di distribusikan kepada KPM.

“Tanggal 29 Oktober 2025, Susu SGM 3+ yang 14 dus hanya tersisa 6 dus lagi, yang 8 dus menghilang. Makanya belum di distribusikan. Saya sedang menunggu penggantian dari desa,” tutupnya.

Sanksi bagi desa yang melanggar atau tidak melaksanakan program Percepatan penurunan stanting tidak diatur secara spesifik dalam bentuk denda atau pidana penjara dalam perundang-undangan tingkat nasional seperti peraturan presiden (Perpres) No. 72 tahun 2021. Namun, ada implikasi dan mekanisme pengawasan yang dapat berujung pada sanksi administratif atau konsekuensi.

Mekanisme pengawasan dan sanksi administratif pengawasan berjenjang. Pembinaan dan pengawasan pelaksanaan kegiatan pencegahan dan penurunan stunting di tingkat desa/kelurahan dilakukan secara berjenjang oleh Bupati/walikota melalui (TPPS kabupaten), Camat melalui (TPPS kecamatan), dan kepala desa/lurah (melalui TPPS desa/kelurahan).

Sanksi administrasi umum UU Desa: Berdasarkan Undang Undang No. Tahun 2014 tentang Desa, kepala desa yang melanggar larangan atau tidak melaksanakan kewajiban dapat dikenai sanksi administratif teguran lisan dan atau tertulis. Pemberhentian sementara, jika sanksi administratif tidak dilaksanakan, dapat di berhentikan sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian tetap.

Kewajiban penganggaran: Pemerintah desa wajib menganggarkan Dana Desa untuk percepatan penurunan stunting, yang pelaksanaannya didampingi oleh tenaga ahli dan pendamping desa. pemantauan dan evaluasi, proses pemantauan dilakukan dengan menggunakan “scorecard” atau formulir penilaian konvergensi desa/kelurahan untuk memastikan dana dan kegiatan berjalan efektif.

Dampak pengelolaan Dana: Meskipun tidak ada sanksi langsung untuk angka stunting yang tinggi, ketidak patuhan dalam mengelola dan menganggarkan Dana Desa untuk program prioritas termasuk stunting, sesuai permendesa PDTT No.13 Tahun 2023, dapat menjadi temuan dalam audit pengelolaan keuangan desa. Hal ini berimplikasi pada evaluasi kinerja dan potensi tuntutan hukum jika ditemukan penyelewengan dana.

Hingga berita ini diterbitkan, pada Senin 3 November 2025, program stunting di Desa Margalaksana belum di realisasikan, susu masih di polindes. (Red)

Exit mobile version