Tasikmalaya, KabarSakti.com – Puluhan warga Desa Cipatujah, Kecamatan Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya, menggelar audiensi di Aula kantor Desa Cipatujah pada Rabu, 22 Oktober 2025.
Warga menuntut transparansi terkait pengelolaan Dana Desa (DD) serta hak-hak para RT, RW, Guru Himpaudi, Posyandu, dan Kader BLT DD yang belum direalisasikan, dengan total nilai mencapai Rp 152 juta. Mereka menegaskan bahwa jika Kepala Desa Cipatujah tidak mundur, sebanyak 27 RT dan 6 RW berencana untuk mengundurkan diri, mengingat banyaknya permasalahan yang telah terjadi.
Dalam audiensi tersebut, masyarakat meminta penjelasan kepada Kepala Desa terkait penggunaan anggaran Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2024/2025. Mereka menuntut Siltap RT dan Guru Madrasah Diniyah yang belum dibagikan, serta meminta penjelasan mengenai hasil PADes Tahun 2024/2025.
Masyarakat juga memberikan tuntunan bahwa jika Kepala Desa tidak bertanggung jawab, maka Kepala Desa harus mengundurkan diri dan menghadapi proses hukum.
Korlap audiensi, Andri, bersama puluhan massa diterima oleh Kepala Desa Cipatujah, H. Acep Suryaman S.Pd, yang didampingi oleh Camat Cipatujah, Zhalkaf Drasma, S.IP., Ketua LPM Desa Cipatujah, H. Jejen., dan Ketua BPD Desa Cipatujah, Eri.
Ade Bangbang, perwakilan masyarakat, menyatakan harapannya agar semua yang disampaikan para perwakilan masyarakat dapat dipertanggungjawabkan oleh Kepala Desa. Ia menegaskan, “Masyarakat Desa Cipatujah datang ke sini karena ingin mempertanyakan penggunaan Dana Desa yang sudah terpakai. Kami menduga ada korupsi sebesar Rp 152 juta.”
Ia menambahkan, “Jika anak buah sudah melakukan korupsi, pucuk pimpinannya harus bertanggung jawab. Saya harap Kepala Desa bisa bertanggung jawab atas kelalaian yang terjadi.”
Ade juga menyarankan agar proyek Dana Desa tidak dikerjakan oleh pihak luar, melainkan dikelola oleh masyarakat lokal. “Kami menuntut agar dana yang telah dikorupsi segera dikembalikan, dengan batas waktu satu hari. Jika tidak, Kepala Desa harus mundur,” tegasnya.
Sementara itu, Hendi dari masyarakat mengharapkan audiensi ini memberikan kebaikan bagi semua. Ia menyatakan, “Yang bersalah tetap Kepala Desa karena lalai dalam pengawasan.”
Kepala Desa Cipatujah, H. Acep, memberikan penjelasan terkait penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa tahun 2024/2025. Ia menyatakan, “Saya siap bertanggung jawab terhadap pengelolaan keuangan desa dan akan menindaklanjuti setiap temuan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.”
Acep juga menegaskan komitmennya untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa.
Masyarakat Desa Cipatujah menuntut pengembalian sisa Dana Desa yang telah dikorupsi sebesar Rp 152.379.405 paling lambat pada hari Kamis, 23 Oktober 2025, pukul 08.00 WIB. Jika Kepala Desa tidak bisa mengembalikan dana tersebut, maka ia diharuskan mundur dari jabatannya.
Kepala Desa menyatakan akan memenuhi tuntutan masyarakat untuk mengembalikan Dana Desa sebelum batas waktu yang telah ditentukan, namun masyarakat masih meragukan komitmennya. Lembaga BPD dan Kesra Desa Cipatujah berencana melaporkan permasalahan ini kepada Kepolisian Resort Polres Tasikmalaya pada hari Jumat, 24 Oktober 2025.
Pengamanan dalam audiensi ini dipimpin oleh Kapolsek Cipatujah, AKP Supian, S.H., bersama Koramil 1225/Cpj dan sejumlah petugas dari Polres Tasikmalaya. (Abucek)
