Tasikmalaya, KabarSakti.com – Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya memberikan kado istimewa bagi masyarakat dengan membebaskan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Bupati Tasikmalaya, Cecep Nurul Yakin, menjelaskan bahwa pembebasan denda ini dilakukan sebelum edaran dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang diterbitkan pada 16 Juli 2025. “Kami sudah menyiapkan Surat Keputusan (SK) Bupati untuk ini,” kata Cecep. Ia menambahkan, kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat menjelang 17 Agustus 2025.
Cecep juga menghimbau masyarakat untuk mengecek informasi lebih lanjut mengenai pembebasan PBB melalui website resmi. Ia menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk mendukung kebijakan yang meringankan rakyat, termasuk program-program seperti BPJS dan peningkatan kualitas pendidikan.
Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya berencana untuk terus bersinergi dengan pemerintah Provinsi Jawa Barat dan pemerintah pusat dalam mewujudkan program strategis nasional (PSN), seperti makan bergizi gratis (MBG) dan koperasi desa merah putih. “Kebijakan ini diambil untuk meringankan beban masyarakat dan mendukung program-program strategis,” ungkap Cecep, pada Senin 18 Agustus 2025.
Dengan pembebasan tunggakan PBB, diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap realisasi pajak daerah di Jawa Barat, mirip dengan program pembebasan tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang telah sukses dilaksanakan sebelumnya. (Red)