Tasikmalaya, KabarSakti.com – Dugaan pungli oknum sekolah di Kota Tasikmalaya kembali mencuat dan menjadi sorotan masyarakat. Dendy Bima Ardana, Sekretaris Kaderisasi PC PMII Kota Tasikmalaya, mempertanyakan fungsi pengawasan dari Komisi 4 DPRD Kota Tasikmalaya dan KCD 12. “Apakah akan selalu dibiarkan jika terdapat hal seperti ini? Jangan sampai publik menyangka ada permainan antara mereka dan pihak sekolah,” ungkapnya kepada Kabar Sakti, Senin, 11 Agustus 2025.

Dendy mengungkapkan beberapa tindakan yang dianggapnya bodoh oleh oknum-oknum sekolah:
1. Pungli menggunakan narasi infaq yang dipatok 1 juta.
2. Kelas Prestasi yang harus membayar 3 juta untuk fasilitas yang sebenarnya sama.
3. Iuran SPP SMA sederajat yang telah dihapus pemerintah pada tahun 2020 tetap dilakukan.
4. Pungutan parkir dengan alasan untuk infaq masjid.

Tindakan ini, menurut Dendy, menunjukkan bahwa oknum-oknum tersebut telah melanggar hukum dan harus diadili.

Dendy merujuk pada beberapa pasal dalam UUD 1945 yang menegaskan hak setiap warga negara atas pendidikan:
1. Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.
2. Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar, dan pemerintah wajib membiayainya.
3. Pemerintah harus menyelenggarakan sistem pendidikan nasional yang meningkatkan akhlak mulia dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
4. Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari anggaran pendapatan negara dan daerah.
5. Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa.

Dari ketentuan tersebut, Dendy menegaskan bahwa negara bertanggung jawab dalam pelaksanaan pendidikan di Indonesia dan memiliki otoritas untuk melindungi hak asasi setiap warga negara.

Dendy menekankan bahwa pendidikan harus memanusiakan manusia, bukan menjadi alat untuk meraup keuntungan bagi segelintir orang. “Saya tegaskan kepada oknum-oknum yang masih berani melakukan pungutan liar, kalian tidak akan bisa melarikan diri dan harus bertanggung jawab atas perbuatan keji ini. Saya komitmen untuk menempuh jalur hukum demi mengadili perbuatan tersebut,” tandasnya. (Red)