Tasikmalaya, KabarSakti.com – Program prioritas desa merupakan implementasi dari visi dan misi Kepala Desa Cibalong, Dedi Suryadi, S.Pd., melalui program PJU Tenaga Surya (PJUTS). Realisasi ini didanai oleh Dana Desa (DD) 2025 tahap 1, dengan harapan manfaatnya langsung dirasakan oleh masyarakat dan dapat meningkatkan keamanan di lingkungan Desa Cibalong, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Tasikmalaya.
Dari 9 PJUTS yang telah dipasang di tiga kedusunan di Desa Cibalong, rincian pemasangan adalah sebagai berikut:
– Dusun 1: 4 PJUTS
– Dusun 2: 3 PJUTS
– Dusun 3: 2 PJUTS
Namun, dari 9 PJUTS tersebut, satu unit di posyandu Dusun 1 tidak menyala, dan beberapa lokasi lainnya mengeluhkan pencahayaan yang kurang terang.
Pelaksanaan pemasangan PJUTS di Desa Cibalong dilakukan oleh pihak ketiga, PT AKSI Exxen Lighting. Diduga, pemasangan PJUTS tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan oleh Desa Cibalong.
Kerja sama desa dengan pihak ketiga diatur oleh beberapa regulasi, antara lain:
– Undang-Undang No. 6 Tahun 2014, tentang Desa, yang mengatur pengelolaan desa, termasuk kerja sama dengan pihak ketiga.
– Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014, yang mengatur pelaksanaan Undang-Undang tersebut.
– Permendagri No. 96 Tahun 2017, yang mengatur tata cara kerja sama desa dengan pihak ketiga.
Mengacu pada regulasi yang ditentukan, terdapat dugaan bahwa tahapan kerja sama dengan pihak ketiga tidak dilaksanakan oleh Desa Cibalong. Hal ini menunjukkan kemungkinan adanya penggiringan kepada salah satu perusahaan sebagai pelaksana pemasangan PJUTS.
Dalam sebuah konfirmasi yang dihadiri oleh Tim Penggerak Kesejahteraan Keluarga Desa (TPKD), Ketua BPD, Sekretaris Desa, Kasi Pem Kecamatan, dan Pendamping Desa, Sekdes Cibalong menjelaskan bahwa kerja sama ini disebabkan oleh ketidaktersediaan lampu PJUTS di pasaran. Namun, ketika ditanyakan mengenai surat perjanjian kerja sama, desa tidak memiliki dokumen tersebut.
Berdasarkan serangkaian ketidakproseduralan dalam pemasangan PJUTS ini, saya berharap Kepala Desa Cibalong membatalkan kerja sama dengan pihak ketiga. Saat ini, pihak desa tampak tidak transparan dalam pelaksanaan program prioritas desa, di mana harga satuan mulai dari lampu tiang galvanis hingga pemasangan tidak memiliki rincian yang jelas.
Sebagai kuasa pengguna anggaran, Kepala Desa harus bertanggung jawab penuh dalam pengalokasian anggaran prioritas desa melalui pemasangan PJUTS, yang diduga terindikasi adanya permainan kongkalingkong dengan salah satu dinas dan lembaga desa. (Tim)
