Karawang, KabarSakti.com – Dunia pers kembali terusik. Yusuf Saputra, seorang warga yang menjadi narasumber dalam sebuah pemberitaan, justru dipidanakan usai menyampaikan kritik terhadap Kepala Desa Pinayungan, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, Jabar. Kasus ini memicu kecaman keras dari kalangan jurnalis karena dinilai mencederai prinsip kebebasan berpendapat dan kemerdekaan pers.

Sebanyak 42 jurnalis dari berbagai media lokal di Karawang berkumpul dalam forum diskusi bertajuk Menolak Narasumber Dipidanakan di Lapak Ngopi, Selasa sore 3 Juni 2025. Forum ini menghasilkan petisi yang akan disampaikan ke institusi penegak hukum dan pemerintahan, termasuk Polres Karawang, Kejaksaan, DPRD, Bupati Karawang, hingga Dewan Pers.

“Ini bukan hanya soal solidaritas profesi, tapi tentang nurani dan keberlangsungan demokrasi,” tegas jurnalis senior N. Hartono yang akrab disapa Romo. Ia menilai kasus yang menimpa Yusuf berpotensi menjadi preseden buruk dan membungkam ruang publik. “Jika ada keberatan terhadap pernyataan Yusuf, mestinya diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers, bukan jalur pidana,” tegasnya.

Senada dengan Romo, jurnalis senior Endang Nuvo menyatakan bahwa Yusuf hanyalah narasumber, bukan pelaku tindak pidana. Ia menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tidak hanya melindungi jurnalis, tapi juga narasumber yang terlibat dalam proses jurnalistik.

“Jika pernyataannya dinilai keliru atau merugikan, ada mekanisme hak jawab dan pengaduan ke Dewan Pers, bukan penjara,” kata Nuvo. Ia menambahkan bahwa kriminalisasi terhadap narasumber adalah bentuk intimidasi terhadap kebebasan pers.

Awalnya, forum sempat mempertimbangkan aksi unjuk rasa. Namun diskusi berkembang ke arah pendekatan formal dengan menyuarakan sikap melalui jalur petisi resmi.

“Kami memilih langkah damai namun tetap tegas,” ujar Nurdin Syam, inisiator forum. “Petisi ini akan segera kami kirim ke berbagai lembaga sebagai bentuk peringatan bahwa kebebasan pers tidak boleh dikriminalisasi.” (Red)