Tasikmalaya, KabarSakti.com – Sebagai wujud komitmen menjaga kelestarian hutan sekaligus mendorong legalitas usaha tambang rakyat, Perum Perhutani KPH Tasikmalaya bekerja sama dengan Muspika Kecamatan Karangjaya dan Cineam menggelar sosialisasi serta pengarahan kepada masyarakat penambang emas pada Rabu 11 Juni 2025. Kegiatan berlangsung di Kantor Koperasi Tunggal Mandiri Bersatu, Kecamatan Karangjaya, Kabupaten Tasikmalaya dan dihadiri 76 peserta, terdiri dari ketua lobang dan tokoh penambang dari dua kecamatan.

Pertemuan ini menegaskan pentingnya penambang untuk tidak melakukan aktivitas sebelum seluruh proses perizinan resmi seperti Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) diterbitkan.

Wakil Administratur Perhutani KPH Tasikmalaya, Rodiana Rahman, menyampaikan bahwa kegiatan ini bagian dari strategi komunikasi terbuka dan kolaboratif Perhutani. “Perhutani hadir bukan untuk menindak, melainkan membangun dialog. Kami telah mengeluarkan Pertek sebagai dukungan administrasi dan saat ini sedang memproses perpanjangannya. Kami menghimbau agar tidak ada aktivitas penambangan sebelum izin keluar demi kelestarian hutan dan tertib hukum,” ujarnya.

Selain itu, Perhutani menawarkan solusi jangka pendek berupa program agroforestry sebagai alternatif penghasilan masyarakat selama masa tunggu perizinan.

Camat Karangjaya menyatakan dukungannya terhadap proses legalisasi yang sedang berjalan dan berkomitmen mendampingi masyarakat agar tetap berada dalam jalur legal dan konstruktif.

Ketua DPC APRI Kabupaten Tasikmalaya, Hendra, mengungkapkan bahwa koperasi telah mengajukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang sudah ditetapkan, sementara proses pengajuan IPR dan PPKH juga sedang berjalan. “Kami berharap Blok Cengal dapat menjadi pilot project tambang rakyat yang legal. Kami mengikuti proses ini dengan serius dan mengapresiasi keterbukaan Perhutani,” katanya.

Momen penting dalam forum ini adalah kesepakatan para penambang yang secara terbuka menyatakan kesiapan mengikuti prosedur perizinan dan berkomitmen tidak melakukan aktivitas tambang ilegal selama proses berlangsung.

Ke depan, Perhutani bersama Muspika dan APRI akan menggelar Forum Group Discussion (FGD) dengan melibatkan instansi teknis perizinan guna mempercepat legalisasi, merumuskan strategi ekonomi alternatif, serta memastikan aktivitas masyarakat tetap sesuai koridor hukum dan menjaga lingkungan.

Kegiatan ini membuktikan bahwa pendekatan musyawarah mampu menyatukan berbagai pihak untuk mencari solusi terbaik dan berkelanjutan bagi masyarakat penambang dan kelestarian hutan. ***