Kab.Tasikmalaya, Kabarsakti.com,-Puluhan warga Desa Pakemitan Kidul Kecamatan Ciawi Kabupaten Tasikmalaya mendapatkan Sosialisasi Perda no 4 tahun 2023 tentang Rencana Pembangunan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Acara yang digelar di Aula Desa Pakemitan Kidul tersebut dihadiri juga oleh Unsur Muspika, Kepala Desa Pakemitan Kidul, Lembaga Desa dan Undangan lain nya.

Dalam pemaparan nya Drs.H. Yod Mintaraga, MPA. menjelaskan, bahwa dengan diterbitkan nya Perda no 4 tahun 2023 tentang Rencana Pembangunan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, bisa dipelajari dengan baik dan benar, agar dalam Pembangunan nya sesuai dengan yang diamanatkan oleh Perda tersebut.

Untuk itu Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Jawa Barat mengharapkan warga masyarakat di Jawa Barat, lebih memahami secara detail.

Sementara itu Kades Pakemitan Kidul Yanto dalam sambutan nya mengatakan, bahwa di wilayah nya masih banyak Rumah Tidak Layak Huni, untuk itu Yanto minta dukungan kepada Anggota DPRD dari Dapil Jabar XV, agar bisa memberikan Program Rutilahu sebanyak mungkin, pungkas nya.

Dalam jawaban permohonan dari Kepala Desa Pakemitan Kidul tersrbut, H. Yod Mintaraga menjelaskan, bahwa yang mengatur Program Rutilahu adalah wewenang Bupati setempat, tinggal nanti koordinasi dengan pihak Pemerintah yang di atas nya.

Untuk soal Lingkungan Hidup juga termasuk pengelolaan Sampah yang ramah lingkungan, agar keseimbangan lingkungan hidup tercapai, pungkas nya.

(Engkus KS)