Warga Desa Surakarta Lega, Kades K Resmi Jadi Tersangka Dugaan Korupsi
Cirebon, KabarSakti.com – Masyarakat Desa Surakarta, Kecamatan Suranenggala, Kabupaten Cirebon, merasa lega setelah Kepala Desa Surakarta berinisial K resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi oleh Polres Cirebon Kota. Keputusan ini datang setelah serangkaian aksi demonstrasi yang dilakukan warga serta laporan yang diterima oleh pihak kepolisian.
Serangkaian aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh warga desa tersebut, yang menuntut transparansi dan pertanggungjawaban atas penggunaan anggaran desa, semakin memuncak setelah dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Kades K mencuat. Tidak hanya melalui aksi massa, beberapa warga juga melaporkan langsung Kades K ke Kepolisian Resort Cirebon Kota, yang kemudian memicu penyelidikan lebih lanjut.
Seiring dengan penetapan status tersangka terhadap Kades K, warga desa merasa adanya titik terang terkait kasus yang telah mengganggu ketenangan masyarakat. Salah satu warga setempat mengatakan, “Kami merasa lega dan berharap proses hukum berjalan dengan adil. Ini sudah saatnya pihak yang terlibat dalam penyalahgunaan anggaran dan kewenangan diberi sanksi sesuai hukum,” ungkapnya, Minggu 11 Mei 2025.
Sebelumnya, pada tanggal 8 Mei 2025, Bupati Cirebon juga mengeluarkan surat pemberhentian sementara terhadap Kades K, dengan alasan untuk memberi kesempatan kepada yang bersangkutan mengikuti proses hukum dan persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung. Dalam surat pemberhentian tersebut, Bupati berharap agar pelayanan kepada masyarakat desa tidak terganggu selama proses hukum berlangsung.
Dalam waktu dekat, Kades K akan menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Bandung. Proses hukum ini dijadwalkan akan menghadirkan sekitar 25 saksi, di antaranya anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang turut terlibat dalam perencanaan dan pengelolaan anggaran Desa Surakarta, termasuk APBDes.
Seorang tokoh masyarakat lainnya, yang turut menyaksikan perkembangan kasus ini, menambahkan, “Kami percaya dengan aparat penegak hukum. Semoga langkah ini bisa memberi efek jera, tidak hanya bagi Kades K, tetapi juga bagi pihak lain yang mungkin terlibat dalam penyalahgunaan anggaran desa.”
Pemberhentian sementara ini, yang disertai dengan penetapan tersangka, diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk pemulihan kepercayaan warga terhadap pengelolaan pemerintahan desa dan memastikan agar pelayanan publik berjalan dengan lebih baik dan transparan. (Abucek)