TNI AL Gagalkan Penyelundupan Sabu Dan Kokain Senilai Rp 7,057 Triliun Di Selat Durian Kepulauan Riau, Tegaskan Komitmen Memperketat Pengawasan Perairan Indonesia
Jakarta, KabarSakti.com – TNI AL melalui Pangkalan TNI AL Tanjung Balai Karimun (Lanal TBK) pada Selasa (13/5/2025) berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 705 Kg dan kokain seberat 1.200 Kg senilai Rp.7,057 Triliun yang dimuat menggunakan kapal ikan asing yang mencoba memasuki perairan Indonesia melalui Selat Durian, Kepulauan Riau.
“Basmi Peredaran Narkoba” menjadi salah satu perintah penting Presiden RI, Prabowo Subianto, yang tercantum dalam Asta Cita Presiden RI, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali. Perintah ini mengarah pada peningkatan kegiatan patroli dan Gakkumla di seluruh wilayah perairan yurisdiksi NKRI, termasuk mencegah penyelundupan narkoba di wilayah perairan Kepulauan Riau.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mako Lantamal IV Batam, Pangkoarmada I Laksda TNI Fauzi mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi intelijen pada tanggal 13 Mei 2025 pukul 01.00 WIB. Tim patroli dari Fleet One Quick Response (F1QR) Lanal TBK mendeteksi adanya kapal ikan asing yang berlayar menuju perairan Indonesia. Kapal tersebut berperan mengelak dan melaju dengan kecepatan tinggi, dan ketika diperintahkan berhenti, nahkoda kapal tersebut berusaha melarikan diri, yang menandakan adanya pelanggaran.
“Yang mencurigakan adalah kapal tersebut tidak dilengkapi dengan alat penangkap ikan. Kami kemudian melakukan pemeriksaan menyeluruh, mengingat Kepulauan Riau merupakan pintu masuk barang-barang ilegal seperti narkoba. Kami terus berkomitmen untuk menindaklanjuti perintah Kasal Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali,” ujar Pangkoarmada I, Jumat 16 Mei 2025.
Setelah berhasil menghentikan kapal tersebut, Tim Patroli menemukan bahwa kapal ikan asing tersebut berbendera Thailand dan diawaki oleh lima orang WNA, yakni Nakhoda berinisial KS (Thailand), dan empat ABK berinisial UTT, AKO, KL, dan S (Myanmar). Tim Patroli melanjutkan pemeriksaan dan menemukan muatan berupa 95 karung yang terbungkus teh China. Terdapat 35 karung kuning berisi sabu sebanyak 700 bungkus (705 Kg) dan 60 karung putih berisi kokain sebanyak 1.200 bungkus (1.200 Kg). Total berat narkoba yang ditemukan mencapai 1,9 ton.
Tim dari Kanwil Bea Cukai Kepri menggunakan alat Narkotest Reagent U dan L untuk memastikan bahwa barang tersebut adalah narkotika jenis sabu dan kokain. Penggagalan penyelundupan ini dapat menyelamatkan sekitar 15.525.000 jiwa generasi bangsa. Dengan harga per gram sabu Rp.1.500.000 dan kokain Rp.5.000.000, total nilai narkoba yang diamankan oleh TNI AL mencapai Rp.7,057 Triliun. Proses hukum selanjutnya akan diserahkan kepada instansi berwenang, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pangkoarmada I juga menekankan bahwa yang lebih penting daripada nominal nilai narkoba tersebut adalah dampak buruknya terhadap generasi muda. “Narkoba adalah ancaman nyata bagi bangsa Indonesia. Jika tidak diberantas, peredaran narkoba akan merusak masa depan generasi penerus bangsa,” ujar Laksda TNI Fauzi.
TNI AL berkomitmen untuk terus memperketat pengawasan perairan Indonesia, khususnya di jalur-jalur yang rawan dimanfaatkan oleh sindikat internasional untuk kegiatan ilegal, seperti penyelundupan narkoba. Penggagalan ini juga merupakan hasil sinergitas antara TNI, Polri, BNN, Bea Cukai, Kejaksaan, dan Imigrasi. (Abucek)
Sumber Dispenal
