Kab.Tasikmalaya,Kabarsakti.com–Pungutan iuran wajib yang dilakukan oleh pihak sekolah dasar negeri ciwalang kecamatan Jatiwaras kabupaten tasikmalaya yang telah diberitakan oleh media Kabarsakti.com (07/05/2025 mendapat tanggapan dari Kabid SD Ahmad Solihin.

Kepala Bidang(Kabid) sekolah dasar Ahmad Solihin menyatakan sikap tegas ketika dimintai tanggapannya terkait pungutan iuran wajib yang dilakukan oleh pihak SDN ciwalang kepada siswa/i nya.

“Silahkan selesaikan dengan sekolah terkait.
Kami sudah mensosialisasikan ke seluruh sekolah untuk tidak melakukan kegiatan di luar prosedur” ungkap Kabid Ahmad Solihin.

Menyoroti Kasus pungli di SDN ciwalang,dan pernyataan Kabid Ahmad Solihin yang tegas, Ketua LSM Penjara kab.tasikmalaya Tedi Yudistira memiliki pandangan, alangkah baiknya kalau Kepala bidang sekolah dasar (Kabid SD)memanggil, mengklarifikasi sekaligus memberikan pengarahan,pembinaan, atau tindakan yang sesuai dengan aturan yang betlaku.Karena untuk pemberantasan pungli di sekolah dapat dilakukan dengan dua cara,yakni pencegahan dan penindakan. Pencegahan dapat dilakukan dengan menempuh berbagai cara, seperti melakukan sosialisasi praktik-praktik pungli di sekolah,dan upaya pencegahannya. menegakkan norma-norma kesusilaan di sekolah, mempraktikkan tata kelola sekolah yang berintegritas, menghindari penyimpangan anggaran, dan mengupayakan transparansi pengelolaan anggaran sekolah. Sedangkan Penindakan bisa dilakukan dengan cara menjerat para pelaku pungli sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Paraktek pungli kerap terjadi bilamana ketegasan dari pemerintah/ pihak dinas pendidikan kabupaten Tasikmalaya tidak turut serta mengikis habis praktek praktek pungli seperti yang terjadi di SDN CIwalang kecamatan jatiwaras.” Paparnya. 8/5/2025.

Pungli(pungutan liar) di sekolah dilarang berdasarkan peraturan perundang–undangan.
Seperti Permendikbud No.44 Tahun 2012. PP No.17 Tahun 2010, dan Permendikbud No.75 Tahun 2016.sekolah,dan komite sekolah,atau paguyuban wali murid dilarang melakukan pungutan dari peserta didik,atau orang tua wali murid baik secara langsung maupun tidak langsung.

Sumber: LSM Penjara (red KS)