SMPN 5 Kota Tasikmalaya Pungut Biaya Perpisahan.Labrak Surat Edaran Pemerintah.
Tasik kota, Kabarsakti.com– Di Tengah Gencarnya Pemerintah dalam memerangi pungli. surat edaran baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah darah Jawa Barat. Gubernur Dedi mulyadi (KDM) sangat serius dalam menyoroti Kasus pungli di berbagai sektor,diantaranya dunia pendidikan di Jawa Barat.Bahkan KDM sudah mengeluarkan surat edaran tentang larangan pungli.
Namun surat edaran Geburnur dan surat himbauan dari Dinas pendidikan kota Tasikmalaya tersebut tidak berlaku bagi sekolah menengah pertama negeri(SMPN)5 kota Tasikmalaya.07-05-2025
Salah satu sumber orang tua siswa yang tidak mau di sebutkan identitasnya menerangkan bahwa di SMPN 5 tempat anaknya sekolah di pungut iuran sebesar Rp 350.000,'(tigaratus limapuluh ribu rupiah) untuk perpisahan. katanya buat medali,album kenangan,map ijazah dan biaya perpisahan.Semuanya itu tidak di sertai bukti pembayaran dan rincian biaya, banyak orang tua murid termasuk saya yang minta kwetansi pembayaran,namun pihak sekolah tidak memberikan.Dan lagi,kami tidak diikut sertakan di dalam rapat musyawarah tersebut. Hanya beberapa orang perwakilan orang tua siswa yang di undang rapat.Untuk memmberitahu hasil rapat tsb, orang tua siswa lain tahu dari mulut ke mulut,tidak melalui surat resmi. dengan alasan takut di ketahui oleh wartawan dan LSM.” kata sumber.
Plt.Kabid Dikmen H.Cecep dikonfirmasi media Kabarsskti Melalui pesan WhatsApp mengatakan,Ia menghimbau kepada pihak sekolah.” Bijaksananya satuan pendidikan yang di pimpin oleh kepala sekolah mentaati,patuh, dan melaksanakan surat edaran Disdik dan surat edaran Gubernur Jawa Barat dalam pengelolaan kegiatan sekolah.,Laksanakan apa yang menjadi titah ke dua surat edaran tersebut. Mana saja yang bisa di laksanakan dan mana yang harus di hindari.”ungkapnya.
Di temui di ruang kerjanya,perwakilan komite sekolah dan kepala sekolah SMPN 5 Plt.Kepsek Toni menjelaskan, perihal dugaan pungutan tersebut,pihak sekolah tidak ikut campur dalam hal ini,semuanya di atur oleh perwakilan orang tua murid (POM).Pihak sekolah hanya memberikan saran.Misalnya yang tidak mampu tidak di wajibkan membayar, alasan panitia tidak memberikan rincian biaya dan kwetansi supaya bisa subsidi silang,misalkan untuk medali baik yang bayar maupun yang tidak bayar tetep dapat medali.Nah itu maksud subsidi silang.untuk menutupi yang tidak mampu bayar jelas komite.”
Bahkan sampai saat ini pihak sekolah belum menerima uang dari perwakilan orang tua siswa.”pungkasnya.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan(Permendikbud) No. 75 tahun 2016 tentang komite sekolah,pasal 10 ayat 2 tertulis,penggalangan dana dan sumberdaya pendidikan lainya berbentuk bantuan dan/atau sumbangan,bukan pungutan.Dalam 12b, komite sekolah baik perseorangan maupun kolektif dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua siswa/walinya.
(Tim KS)