Sidang Gugatan Pilkada Tasikmalaya Digelar Pekan Depan, Kuasa Hukum Paslon 01: MK Diharapkan Jadi Forum Yang Adil Dan Transparan
Jakarta, KabarSakti.com – Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati (Pilbup) Tasikmalaya akan digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, pada Kamis, 15 Mei 2025 pukul 08.30 WIB. Sidang terbuka untuk umum ini dijadwalkan akan disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube Mahkamah Konstitusi dan sejumlah media televisi nasional.
Informasi tersebut disampaikan oleh kuasa hukum pasangan calon nomor urut 01, Iwan-Muksit, Dani Safari Effendi, S.H., dalam keterangannya kepada media, Kamis, 8 Mei 2025.
Dani menyampaikan bahwa sejak awal pihaknya telah memprediksi bahwa sengketa ini akan berujung di Mahkamah Konstitusi, mengingat banyaknya kejanggalan serta indikasi pelanggaran selama pelaksanaan Pilbup Tasikmalaya. “Sidang ini terbuka untuk umum, dan MK biasanya menyediakan siaran langsung serta risalah resmi persidangan. Rekan-rekan media sangat dipersilakan untuk meliput langsung di lokasi,” ujarnya.
Menurut Dani, pengajuan gugatan ke MK merupakan bentuk tanggung jawab dalam menegakkan hukum pemilu yang adil dan bermartabat. Ia menegaskan bahwa langkah ini bukan sekadar manuver politik, melainkan panggilan moral agar proses demokrasi tidak dicederai oleh pelanggaran yang dianggap wajar. “Penegakan hukum kali ini wajib dilakukan. Jangan sampai muncul anggapan ‘KPU itu adat ka kurung ku iga’—yang berarti kesalahan dianggap sebagai hal lumrah. Ini sangat membahayakan demokrasi,” tegasnya.
Ia juga menilai bahwa KPU Kabupaten Tasikmalaya merupakan pihak yang paling bertanggung jawab atas permasalahan ini. Dani merujuk pada putusan MK sebelumnya yang sempat mendiskualifikasi salah satu calon sebagai preseden penting bahwa proses pemilu harus dijalankan sesuai hukum. “Kekeliruan, kelalaian, apalagi yang berdampak pada hasil pemilu, tidak bisa dianggap biasa. Ini harus dikoreksi demi memberikan kepastian hukum kepada publik,” katanya.
Pasangan Iwan-Muksit diketahui didampingi oleh tim kuasa hukum lokal yang memiliki reputasi nasional. Dani menekankan bahwa meskipun berasal dari daerah, timnya siap bersaing di tingkat nasional. “Kuasa hukum 01 adalah pengacara lokal yang bergaung nasional—bukan sebaliknya. Kami siap membuktikan di MK bahwa ada hal-hal prinsipil yang patut dikoreksi,” pungkasnya.
Sidang di Mahkamah Konstitusi ini menjadi sorotan banyak pihak, karena menyangkut integritas penyelenggaraan Pilkada di tingkat daerah—yang kerap menjadi cerminan kualitas demokrasi secara nasional. Gugatan ini diharapkan dapat menjadi momentum bagi MK untuk menunjukkan peran strategisnya sebagai forum yang adil dan transparan dalam menyelesaikan sengketa Pilbup Tasikmalaya 2024. (Abucek)