SDN Ciwalang Jatiwaras, Abaikan Permendikbud Tentang Pungutan Di Sekolah.
Tasikmalaya,Kabarsskti.com–Disaat Gubernur Jawa barat KDM sedang gencar menyoroti maraknya pungutan liar,namun pengelola SDN Ciwalang Jatiwaras tetap melakukannya.
(07/5/2025).
Menurut informasi yang diterima Media Kabar Sakti, di Sekolah Dasar Negeri Ciwalang,Jatiwaras Kabupaten Tasikmalaya masih saja terjadi pungutan terhadap siswa/i iuran wajib untuk kebersihan dan biaya kenaikan kelas.
Saat dikonfirmasi di sekolah SDN ciwalang,,Komite sekolah (NK)dan guru Penjaskes(T) membenarkan bahwa ada iuran wajib untuk kebersihan dan kenaikan kelas sebesar Rp 15.000,’ (lima belas ribu rupiah) per bulan, ini hasil kesepakatan rapat antara orang tua dengan komite sekolah.
Dikonfirmasi melalui sambungan Tlp seluler,Kepsek SDN ciwalang Hj.Nenden Hernendah S.pd mengatakan akan mengembalikan uang iuran kepada muridnya.
Peraturan Mentri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud ) No 75 tahun 2016 tentang komite sekolah,pasal 10 ayat 2 tertulis, penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya berbentuk bantuan dan/atau sumbangan,bukan pungutan.
Dalam pasal 12b,komite sekolah baik perseorangan maupun kolektif dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua /walinya
Sumber : LSM Penjara (Red.KS)