Tasikmalaya, KabarSakti.com – Keputusan Wali Kota Tasikmalaya, Viman Alfarizi Ramadhan, yang menolak pembelian dua mobil dinas baru untuk dirinya dan Wakil Wali Kota Dicky Candra demi menangani masalah sampah mendapat pujian publik. Anggaran sebesar Rp 3,6 miliar tersebut dialihkan untuk pembelian 30 unit kontainer dan tiga dump truck.
Namun, kontroversi muncul setelah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tasikmalaya membeli tiga unit mobil dinas Toyota Innova. Keputusan ini mengundang reaksi dari sejumlah pihak, termasuk dari Dendy Bima Ardana, Sekretaris Kaderisasi PC PMII Kota Tasikmalaya, yang sebelumnya mendukung kebijakan Wali Kota dalam mengalihkan anggaran untuk kebersihan kota.
Dendy mengungkapkan kekecewaannya terhadap pembelian mobil dinas tersebut, yang menurutnya menunjukkan inkonsistensi kebijakan Wali Kota dalam hal efisiensi anggaran. “Wali Kota mengatakan ingin mengalihkan anggaran untuk efisiensi, tetapi pada kenyataannya, anggaran tersebut tetap digunakan untuk membeli mobil dinas. Ini menciptakan keraguan bagaimana beliau bisa meyakinkan masyarakat untuk membangun kota secara efisien jika tidak konsisten dengan kebijakannya sendiri,” tegas Dendy pada Senin 19 Mei 2025.
Lebih lanjut, Dendy menegaskan bahwa dirinya akan terus mengawal pengadaan dump truck dan kontainer sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH). “Satu unit kontainer saja dianggarkan sekitar Rp 60 juta. Ini harus diawasi dengan ketat agar tidak ada pemborosan anggaran,” ujarnya.
Dendy juga mengingatkan Wali Kota Tasikmalaya untuk lebih taat kepada Instruksi Presiden (INPRES) No. 1 Tahun 2025 mengenai efisiensi belanja anggaran, agar penggunaan dana publik lebih tepat sasaran dan transparan. ***