Tasikmalaya, KabarSakti.com – Forum Wartawan Priangan (FORWAPI) Provinsi Jawa Barat mengungkapkan dugaan penyalahgunaan anggaran dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang terjadi di sejumlah desa di Kabupaten Tasikmalaya, yang selama ini luput dari pengawasan publik.
FORWAPI menilai bahwa pembayaran PBB sering dijadikan alasan oleh pihak pemerintah desa untuk menjelaskan ketidakmaksimalan pelayanan atau pembangunan, padahal Dana Bagi Hasil (DBH) dari kas daerah terus diterima desa setiap tahunnya.
“Dugaan ini menguat karena ada ketidaksesuaian antara penerimaan dana dari pemerintah daerah dan alasan yang diberikan pihak desa terkait pemanfaatan PBB. Ini layak dicurigai sebagai indikasi adanya penyalahgunaan,” ungkap Halim Saepudin, Ketua Umum FORWAPI, dalam pernyataannya, Sabtu, 17 Mei 2025.
Halim menambahkan, FORWAPI juga mengimbau masyarakat agar lebih teliti dalam membayar PBB. Ketika menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT), warga diminta untuk memeriksa dengan seksama apakah terdapat denda atau tidak. Jika memang merasa pembayaran lancar tanpa tunggakan atau denda, sebaiknya segera melakukan verifikasi ke kas daerah.
“Berdasarkan penelusuran di lapangan, terdapat kasus di mana pihak desa meminta warga untuk mengabaikan adanya denda dengan klaim bahwa pembayaran sudah dilakukan, yang justru menimbulkan kebingungan dan potensi pelanggaran administratif,” ungkap Halim.
Sekjen FORWAPI, Ade Global, juga menambahkan temuan mencurigakan lainnya, yakni sejumlah SPPT yang ditutupi dengan tipe-x atau diubah dengan alasan adanya kesalahan data. Padahal, masyarakat berhak untuk memverifikasi data tersebut secara online atau melalui pihak kas daerah.
“Atas dasar kejadian tersebut, FORWAPI berharap pihak terkait segera menindaklanjuti dugaan ini dan memastikan transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan dana PBB di tingkat desa, guna mencegah terjadinya praktik-praktik yang merugikan masyarakat,” jelas Ade.
Selain itu, Ade menegaskan, FORWAPI akan segera menindaklanjuti temuan-temuan di lapangan dan menyampaikannya ke pemerintah Provinsi maupun pusat, agar audit PBB di tingkat desa di Kabupaten Tasikmalaya segera dilakukan secara menyeluruh. Audit ini akan mencakup baik internal pemerintah desa maupun sampling ke rumah warga, untuk mencegah praktik yang mengarah ke indikasi korupsi sejak dini, tegasnya. (Red)