Bandung, KabarSakti.com – Puluhan wartawan dari berbagai media kecewa setelah dilarang meliput langsung pelantikan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang digelar di lantai 3 Gedung Utama Sekretariat Daerah, Komplek Pemda KBB, Jum’at sore, 16 Mei 2025.
Sejak pukul 15.00 WIB, para jurnalis telah berada di lokasi dengan harapan bisa mengakses langsung ruangan pelantikan. Namun, akses menuju lantai 3 dijaga ketat oleh petugas Satpol PP. Wartawan hanya diperbolehkan menyaksikan acara melalui layar monitor yang disediakan di lantai 2.
“Kegiatan bisa disaksikan lewat monitor yang disiapkan di lantai 2 saja,” kata salah satu anggota Satpol PP. Namun, monitor tersebut hanya menampilkan gambar tanpa suara, sehingga wartawan tidak bisa mengikuti jalannya acara secara utuh.
Jurnalis dari Buletin Kompas Pagi, Deri, menyampaikan kekecewaannya dan menilai tindakan itu sebagai bentuk penghalangan kerja jurnalistik serta pelanggaran terhadap kebebasan pers. “Melarang atau menghalangi wartawan dalam menjalankan tugas jelas melanggar UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, khususnya Pasal 18,” tegasnya.
Menurutnya, bila kegiatan bersifat tertutup, semestinya ada pemberitahuan sejak awal agar media tidak merasa diabaikan. “Setidaknya beri informasi resmi atau izinkan satu-dua perwakilan media untuk masuk,” ujarnya.
Insiden ini menuai kritik dari kalangan jurnalis di Bandung Barat yang menilai Pemerintah KBB telah mencederai semangat Keterbukaan Informasi Publik (KIP). ***