Calo Pemberkasan PNS Purnabakti Lolos Dari Pantauan Pengawas (?).
Kab.Tasikmalaya,Kabarsakti.com– Calo pengurus persyaratan PNS yang mau purnabakti di lingkungan pendidikan wilayah kecamatan Sukaraja yang dikolektif dikenakan biaya satu juta delapan ratus ribu rupiah hingga dua juta rupiah.
Berdasarkan Informasi yang diterima awak media Kabarsakti.com,dilingkungan pendidikan wilayah kecamatan Sukaraja para PNS yang menjelang purnabakti dalam mengurus persyaratannya pareatif,ada yang diurus oleh individu,ada yang dikolektif oleh calo di lingkungan pendidikan wilayah Sukaraja (PGRI).
Dikonfirmasi di GOR PGRI Sukaraja, Atik yang notabene sukwan OPS yang bekerja di SDN linggaraja membenarkan,dilingkungan pendidikan wilayah kecamatan Sukaraja,beberapa orang PNS yang menjelang purnabakti tahun 2025 ada 15 orang, dan yang akan purnabakti tahun 2026 ada 10 orang..Adapun masalah pemberkasan ada yang diurus secara individu,ada juga yang dikolektif di PGRI, Kebetulan yang mengurus pemberkasan kolektif dikerjakan oleh saya. Kaau untuk masalah biaya saya tidak meminta Satu juta delapan ratus ribu rupiah, paling yang ngasih buat transpor dua ratus ribu rupiah. Jadi tidak benar kalau ada isu biaya pemberkasan di pungut satu juta delapan ratus ribu rupiah.”kata Atik dengan lugas. Jum’at 23/5/2025.
Di saat itu,di tempat yang sama, dan waktu itu juga di ruangan kantor PGRI Sukaraja,tiba–tiba datang seorang laki–laki ternyata ia adalah PNS yang katanya mau purnabakti (Y), ketika dikonfirmasi awak media Kabarsakti.com tentang berapa biaya mengurus berkas(?)ia mengatakan dengan transparan dan jujur, “abdi mah masihan langkung ti sakitu, maksadna langkung ti sajuta dalapan ratus, ya sekitar dua juta da hawatos”
Saya mah lebih dari segitu,maksudnya lebih dari satu juta delapan ratus ribu rupiah,ya sekitar dua juta rupiah lah da kasihan.
Dalam momen itu tidak ada komentar atau bantahan dari Atik.
Kesimpulan akhir hasil konfirmasi awak media Kabarsakti.com dengan Atik (calo pemberkasan) PNS yang akan purnabakti (Y) yang pemberkasannya diurus oleh Atik. dua pengakuan yang sangat bertolak belakang.
Ditempat berbeda,Ketua KGS sekaligus pengawas di lingkungan pendidikan Sukaraja l(IP,S.pd ,M,pd.mengatakan, “saya baru beberapa bulan jadi pengawas di Sukaraja,sebelumnya saya bertugas di paungponteng. dari awal saya sudah memberikan arahan juga himbauan kepada Atik(sukwan OPS),kenapa mesti repot–repot mengolektif pemberkasan, biarkan saja di urus masing–masing. karena saya kasihan sama dia, kelihatannya sibuk dan kecapaian. Karena saya tidak tahu kalau dalam pengurusan berkas tersebut ada nominalnya(?).
Sebagai pengawas yang ditugaskan oleh pemerintah,memiliki tanggung jawab yang penuh terhadap semua bentuk kegiatan,dan harus mengetahui apapun yang akan dilakukan,dan yang terjadi di lingkungan pendidikan wilayah Sukaraja.
Nanti saya akan koordinasi dengan yang bersangkutan untuk klarifikasi.”ungkapnya.
Menanggapi persoalan tersebut,Ketua PGRI (AN) berpendapat,masalah pengajuan CPNS yang mau pensiun harus diurus minimal 1 tahun sebelumnya. Kalau masalah kolektif berkas pengajuan pensiun yang dikerjakan (Atik) saya tidak tahu, yang saya tahu ia sebagai sukwan OPS di SDN linggaraja. Saya hanya bertanggung jawab terhadap guru–guru PNS saja.”Paparnya.25/5/2025.
Disinggung soal bagaimana dengan sukwan (Atik) yang dalam melaksanakan pemberkasan memakai pasilitas negara / PGRI(?) kalau msalah itu nanti akan saya konfirmasi sama yang bersangkutan dan pengawas.”tutupnya.
Sampai berita ini tayang belum ada informasi tindak-lanjutnya dari pihak terkait.
30 Mei 2025.
(Red–KS)