BUMdes Sindang Kerta Dapat Suntikan(DD) Seratus Juta Rupiah Untuk Bisnis Ayam Buras.
Tasikmalaya, Kabarsakti.com – Untuk mendukung sekaligus mensukseskan program Presiden RI Prabowo Subianto, dalam hal penguatan swasembada pangan melalui kebijakan kepala desa serta berdasarkan peaturan yang berlaku, Pemerintah desa Sindangkerta mengalokasikan anggaran nsebesar Rp 100.000.000,'( seratus juta rupiah) kepada lembaga Badan Usaha Milik desa(BUMdes).
Bendahara BUMdes Maman saat dikonfirmasi oleh awak media kabarsskti.com di lokasi kandang ayam mengatakan,betul saya sudah menerima uang sebesar Rp 100.000.000,-(seratus juta rupiah) dari pemerintah desa yang bersumber dari dana desa(DD)Tahun 2025.Adapun rencana penggunaan uang tersebut kami/bendaha dan ketua BUMdes akan melakukan usaha di bidang ternak pembesaran ayam buras,joper/pejantan,dan jualan ikan buat konsumsi. kalau untuk masalah kandang ayam saya sudah ada, bekas dulu saya melakukan uji coba ternak ayam buras.
Berangkat dari pengalaman itu saya dan ketua BUMdes sepakat untuk melanjutkan usaha tersebut,dan rencananya saya akan mengurus 500 ekor ayam buras, berdasarkan pengalaman untuk 500 ekor ayam membutuhkan pakan sekitar 1,6 ton sampai ayam di panen. Yang lainya saya akan mengurus ayam jenis joper/pejantan sebanyak 500 ekor( lima ratus ekor) dan untuk selebihnya saya akan mengurus/ jual beli ikan yang siap konsumsi.”Paparnya.
Untuk tehnisnya nanti saya bikin penampungan ikan di bawah bangunan kandang ,kebetulan ada kolam,dengan cara pasang waring/jala supaya mudah ketika mengambil.”Tambahnya.
Kalau masalah pembuatan kandang rencananya akan membuat dua kandang.yang satu sudah ada milik saya yang bekas,yang satu kandang lagi rencananya akan membangun di sebelah bawah yang ada kolamnya.Kalau masslah anggaran biaya pembuatan kandang mengacu ke bangunan kandang ayam milik saya yang sederhana terbuat dari bambu itu menghabiskan biaya sekitar Rp 15.000.000′-(lima belas juta rupiah) dengan ukuran 15 meter ke 5 meter.”pungkasnya.
Disaat itu ketua BUMdes tidak berkomentar terkait anggaran dan program BUMdes yang akan dikelolanya. Ketika awak media kabarsakti.com menanyakan tentang bagaimana perkembangan pengelolaan anggaran BUMdes yang lalu, ketua BUMdes mengatakan, Aset BUMdes berupa mesin potho copy ada di rumah,tapi sudah tidak produktif.kalau WiFi masih berjalan.pernyataan nyeleneh terucap dari ketua BUMdes,” bisi Aya anu minta mah akan saya berikan” katanya.(?)
Di temui di rumahnya kades Asep memberikan tanggapan/pemaparan terkait dana BUMdes tersebut. Benar DD teremin ke satu sudah turun,dan sudah di salurkan ke Lembaga BUMdes sebesar Rp 100.000.000,-. Yang rencananya untuk usaha di bidang pembesaran ayam buras,ayam joper/pedaging,dan jual ikan konsumsi.
Namun sampai saat ini belum di buatkan RAB nya(?). Adapun Proposal pengajuan dari Pengurus BUMdes tidak sesuai juklak/juknis atau bertabrakan dengan peraturan.
Kami sudah berkoordinasi dengan pihak dinas pertanian peternakan pak Eka,minta petunjuk tentang prosedur pengunaan DD terkait proses perencanaan pembuatan RAB tentang usaha ternak ayam buras.menurutnya uang BUMdes tidak boleh dipake untuk membangun kandang ayam, dana BUMdes hanya bisa untuk belanja modal ,bibit ayam, pakan,obat² dan peratan lainnya.adapun kandang ayam itu bisa sistem sewa. Dan kami pun sudah menyuruh pihak BUMdes supaya segera membuat RAB bekerjasama dengan orang desa,supaya rencana usaha tersebut secepatnya bisa berjalan.
Disinggung masalah BUMdes yang lama kades Asep menjelaskan, kalau masalah itu kan sebelum saya jadi kades,tapi kami pernah menanyakan hal itu ke pengurus BUMdes,bagaimana dan sejauh mana perjalanan, perkembangannya. Nyatanya “Mati suri” kalau masalah aset,mesin potho copy dll.nya masih di rumah ketua BUMdes belum kami tarik ke kantor desa karena sempit tidak ada tempat untuk menyimpan.
Memang kalau menurut aturan yang namanya barang atau aset yang dibeli oleh uang negara/pemerintah harus ada pertanggung jawabannya.” Minggu 11/05/2025.
Sebetulnya lembaga BUMdes selain menjalankan usaha di bidang ayam, BUMdes juga bertanggung jawab dalam pengawasan terhadap enam kelompok masyarakat(pokmas) di enam kedusunan yang masing–masing kelompok akan mendapatkan bantuan uang untuk dibelanjakan kambing/domba yang nominal globalnya Rp 200.000.000,-(dua ratus juta rupiah).mudah² semuanya berjalan lancar.”Tutupnya.
Penggunaan Dana Desa diatur oleh beberapa
regulasi utama,yaitu Undang–Undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa. Peraturan Pemerintah (PP) No.47 Tahun 2017 tentang perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah No 45 Tahun 2015 tentang pedoman pelaksanaan Undang–Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Mentri Desa,PTT No 7 Tahun 2023.tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa.
Penggunaan Dana Desa harus selalu mengacu kepada Rencana Anggara Belanja(RAB). RAB adalah dokumen perencanaan yang Rinci tentang Anggaran biaya yang akan dikeluarkan untuk setiap kegiatan Desa. RAB bisa dilakukan oleh pihak ketiga jika tidak ada tenaga ahli di Desa.Teapai tetap harus mengacu pada hasil musyawarah Desa.
RAB sebagai dasar hukum: RAB adalah dokumen penting sebagai dasar pengawasan
Oleh Badan Permusyawaratan Desa(BPD) dan Masyarakat.
Transparansi dan pertanggungjawaban:RAB memastikan penggunaan dana desa berjalan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Ptoritas dan kebutuhan desa:RAB harus mengacu pada prioritas kebutuhan desa dan masyarakat sesuai hasil musyawarah desa.
Pencegahan korupsi: RAB: Membantu mencegah penggunaan dana desa karena rincian anggaran dapat digunakan dasar pengawasan.
(Red. KS)