Berantas Narkoba, Polres Tasikmalaya Kota Ringkus 4 Pengedar
Tasikmalaya, KabarSakti.com – Polres Tasikmalaya Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dan penyalahgunaan obat keras terbatas di wilayah hukumnya. Dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa 20 Mei 2025 kemarin, Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Moh. Faruk Rozi, S.H., S.I.K., M.Si. memimpin langsung jalannya press release, didampingi Kasat Reskrim Herman Saputra, S.H., M.H., Ketua MUI Kota Tasikmalaya KH. Aminudin Bustomi, serta Anggara M. Khadafi, S.H.
Penyalahgunaan narkotika dan obat keras terbatas berhasil diungkap dengan penangkapan empat orang pelaku yang semuanya berperan sebagai pengedar. Barang bukti yang diamankan oleh pihak kepolisian antara lain pil Hexymer (kuning, logo “mf”) sebanyak 679 butir, pil Trihexyphenidyl sebanyak 2 butir, pil Tramadol sebanyak 259 butir, pil putih logo Y sebanyak 166 butir, dan tembakau sintetis sekitar 39,06 gram.
Para pelaku yang ditangkap adalah:
1. DSM (23), Belum Bekerja
TKP: Desa Cikadu, Cisayong
Barang Bukti: 181 butir pil Hexymer
Pasal: 435 jo 436 ayat (2) UU No. 17/2023 tentang Kesehatan
2. JS (27), Buruh Harian Lepas
TKP: Leuwimalang, Bungursari
Barang Bukti: 27 butir pil logo Y dan ± 39,06 gram tembakau sintetis
Pasal: 112 ayat (2) jo 114 ayat (2) UU No. 35/2009 tentang Narkotika dan 435 jo 436 ayat (2) UU No. 17/2023 tentang Kesehatan
3. MNR (19), Wiraswasta
TKP: Sukagalih, Sukaratu
Barang Bukti: 698 butir obat-obatan keras (Hexymer, Tramadol, Pil Y, dan Trihexyphenidyl)
Pasal: 435 jo 436 ayat (2) UU No. 17/2023 tentang Kesehatan
4. MFR (22), Buruh Harian Lepas
TKP: Jl. Ir. H. Djuanda, Cipedes
Barang Bukti: 200 butir Tramadol
Pasal: 435 jo 436 ayat (2) UU No. 17/2023 tentang Kesehatan.
Keempat pelaku dijerat dengan pasal-pasal berat yang tercantum dalam undang-undang, yakni UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 112 ayat (2) yang mengatur hukuman penjara seumur hidup atau 5 hingga 20 tahun, serta Pasal 114 ayat (2) yang mengancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau 6 hingga 20 tahun. Selain itu, mereka juga dijerat dengan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Pasal 435 yang mengancam dengan penjara hingga 12 tahun dan Pasal 436 ayat (2) yang dapat dikenakan hukuman penjara hingga 5 tahun atau denda hingga Rp500 juta.
Kapolres AKBP Moh. Faruk Rozi menegaskan bahwa Polres Tasikmalaya Kota akan terus berkomitmen melakukan penindakan tegas terhadap para pelaku kejahatan narkotika dan obat-obatan terlarang. Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan.
Ditempat yang sama, Ketua MUI Kota Tasikmalaya KH. Aminudin Bustomi menyerukan agar masyarakat, khususnya generasi muda, menjauhi narkoba karena dampak merusaknya terhadap moral, kesehatan, dan masa depan.
Polres Tasikmalaya Kota berkomitmen untuk menjaga keamanan dan menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba dan penyalahgunaan obat. Mari bersama-sama cegah, laporkan, dan lawan peredaran gelap narkoba di masyarakat. (Abucek)
Sumber Humas Polres Tasikmalaya Kota
