Garut, KabarSakti.com – Unit Reskrim Polsek Garut Kota berhasil mengamankan seorang pemuda yang kedapatan membawa senjata tajam tanpa izin di wilayah Kelurahan Margawati, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Sabtu, 31 Mei 2025.

Pelaku, MFF (19), kenek angkot asal Desa Sirnagalih, Kecamatan Bayongbong, ditangkap setelah mendatangi rumah seorang warga bernama Hilman pada Jumat pagi sekitar pukul 04.00 WIB untuk mengklarifikasi kesalahpahaman yang terjadi sebelumnya di tempat hiburan malam Jardin.

MFF bersama dua temannya tiba-tiba berteriak-teriak di depan rumah Hilman saat suasana masih sepi, membuat Hilman dan warga sekitar keluar rumah. Dua teman pelaku melarikan diri, sementara MFF tertinggal dan ditemukan membawa sebilah golok tanpa gagang yang diselipkan di jaket abu-abunya.

Setelah menerima laporan, petugas Polsek Garut Kota langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti golok tanpa gagang, jaket abu-abu, dan kaos biru bertuliskan “TBR (Team Bentar Road)”.

Kapolsek Garut Kota AKP Zainuri, S.Pd menyatakan bahwa pelaku telah diamankan dan masih menjalani proses penyidikan. Pihak kepolisian juga tengah memburu dua pelaku lain yang melarikan diri dari lokasi kejadian.

Pelaku dijerat Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Darurat No.12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin. (Abucek)

Sumber Humas Polres Garut