Tasikmalaya, KabarSakti.com – Maraknya pembangunan tower telekomunikasi di Kabupaten Tasikmalaya akhir-akhir ini memicu sorotan publik. Pasalnya, sejumlah tower tersebut diduga kuat belum mengantongi izin resmi dari pihak berwenang.

Salah satu contoh yang mencuat adalah pembangunan tower telekomunikasi di atas lahan milik SB, warga Kampung Sindanghurip RT 26/4, Desa Sindangkerta, Kecamatan Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya. Meskipun proyek pembangunan tersebut tengah berlangsung, status perizinannya masih dipertanyakan oleh banyak pihak.

Sejumlah warga sekitar, yang enggan namanya dipublikasikan, mengungkapkan kepada Kabar Sakti (Kamis, 10 April 2025) bahwa mereka belum pernah mendapatkan sosialisasi atau informasi resmi dari pihak pengelola mengenai rencana pembangunan tower tersebut. Mereka khawatir jika tower dibangun tanpa izin yang sah, akan menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan dan keselamatan warga sekitar.

Tim investigasi Kabar Sakti kemudian melakukan konfirmasi kepada Kepala Dusun Walahir, Eman, mengenai status perizinan pembangunan tower tersebut. Eman menyampaikan, “Oh hente pak lancar ijin tos beres mung aya miskomunikasi saalit alhamdulillah atos beres lancar,” ujar Eman melalui pesan WhatsApp, Kamis malam (10/4/2025).

Namun, pernyataan Eman sangat berbeda dengan surat resmi dari Pemerintah Kecamatan Cipatujah. Surat bernomor P/87/500/12.2/Kec/2025 yang dikeluarkan pada 10 April 2025 dan ditandatangani oleh Plt. Camat Cipatujah, Bayu Wijaksana, S.T., M.Si., terkait dengan penghentian sementara pembangunan kontruksi tower telekomunikasi. Surat tersebut menegaskan bahwa pembangunan tower harus dihentikan sampai persetujuan bangunan gedung (PBG) diterbitkan.

Surat tersebut ditujukan kepada pimpinan PT CMI, yang berkantor di Jalan KH. Mas Mansyur Kav 126, Jakarta Pusat.

Pihak berwenang diharapkan segera turun tangan untuk melakukan pengecekan dan penertiban terhadap pembangunan tower-tower yang diduga belum berizin. Hal ini penting untuk mencegah potensi masalah yang dapat merugikan masyarakat dan lingkungan di kemudian hari. (Red)