Paslon 01 Siap Mengajukan Gugatan Ke MK, Iwan Saputra; Kami Ingin PSU Ini Menjadi Sarana Memperbaiki Kualitas Demokrasi
Tasikmalaya, KabarSakti.com – Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya nomor urut 01, Iwan Saputra dan Dede Muksit Aly, siap mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU). Iwan Saputra menegaskan bahwa mereka tidak terima dengan penyelenggaraan PSU yang dinilai penuh dengan pelanggaran, termasuk adanya praktik politik uang yang masif.
“Kami melihat fakta di lapangan bahwa praktik politik uang sangat merusak proses PSU kali ini. Hampir di setiap desa kami temui hal tersebut,” ungkap Iwan Saputra. Ia menambahkan bahwa praktik politik uang tersebut diduga melibatkan aparat desa hingga tingkat RT.
Iwan juga mempertanyakan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang meloloskan salah satu calon meski dinilai tidak memenuhi syarat administratif, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pencalonan dalam pilkada.
Selain itu, Iwan mengkritik ketidaksesuaian teknis dalam surat suara yang digunakan pada PSU. Menurutnya, surat suara tersebut seharusnya mencantumkan keterangan “PSU 2025”, namun yang tertera masih bertuliskan “Pilkada 2025”, yang dianggapnya melanggar putusan MK.
“Kami ingin PSU ini menjadi sarana untuk memperbaiki kualitas demokrasi, namun kenyataannya malah jauh dari harapan,” tegasnya, Senin 21 April 2025.
Pasangan Iwan-Dede juga memastikan bahwa seluruh saksi dari pihaknya, yang berjumlah 39 orang, secara kompak menolak menandatangani hasil rekapitulasi suara tingkat kecamatan sebagai bentuk protes terhadap proses yang dianggap tidak adil.
Meski situasi politik memanas, Iwan mengimbau masyarakat Tasikmalaya untuk menjaga kedamaian dan kondusivitas. Ia juga mendesak Bawaslu dan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi. (Abucek)