Subang, KabarSakti.com – Aksi kekerasan terhadap jurnalis kembali mencoreng dunia pers. Seorang wartawan bernama Hadi Hardian (46) menjadi korban pengeroyokan oleh sejumlah pekerja saat tengah melakukan peliputan kasus perizinan usaha peternakan ayam milik PT Indah Mulya Mandiri, di Desa Sukahurip, Kecamatan Cijambe, Rabu (8/2/2025). Peristiwa yang terjadi sekitar pukul 13.30 WIB itu memicu gelombang kecaman dari berbagai pihak, terutama komunitas jurnalis dan aktivis hak asasi manusia. Mereka menilai insiden ini sebagai ancaman serius terhadap kebebasan pers.

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Subang, AKP Bagus Panuntun, awalnya Hadi diterima dengan baik oleh pemilik perusahaan berinisial WH. Namun suasana berubah panas ketika beberapa pekerja menuding korban mengambil dokumentasi foto dan video tanpa izin, meski sebelumnya telah diperingatkan. “Cekcok terjadi, dan berujung pada aksi kekerasan fisik. Korban dipukul menggunakan tangan kosong hingga mengalami luka memar di wajah dan punggung,” ujar AKP Bagus, Minggu 13 April 2025.

Hadi kini tengah menjalani perawatan intensif di RSUD Subang. Sementara itu, dalam waktu dua jam setelah kejadian, pihak kepolisian berhasil mengamankan lima pelaku berinisial AM (21), AW (42), CB (30), MR (27), dan SM (20). Kelima pelaku kini dijerat Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.

Kasus ini menuai reaksi keras dari berbagai organisasi pers, termasuk Aliansi Jurnalis Independen (AJI), yang menuntut proses hukum ditegakkan serta jaminan perlindungan bagi jurnalis di lapangan. “Ini tamparan bagi kebebasan pers. Negara harus hadir dan memastikan keamanan setiap insan media yang menjalankan tugas jurnalistik,” tegas Aliansi Jurnalis Independen dalam pernyataan resminya. (Red)