Tasikmalaya, KabarSakti.com – Kontroversi terkait kebijakan pemberhentian sementara pekerjaan pendirian tower telekomunikasi di Kecamatan Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya, semakin menjadi sorotan publik. Salah satu hal yang mencuat adalah munculnya dua surat pada tanggal yang sama, yang menimbulkan kebingungan masyarakat terkait validasi izin tersebut.

Guna memperoleh penjelasan terkait peristiwa tersebut, Kabar Sakti melakukan konfirmasi Kabid Perizinan DPMPTSP dan Kabid PBG Dinas PUPR Kabupaten Tasikmalaya untuk mengungkap kebenaran di balik situasi ini.

Kabid Perizinan DPMPTSP Kabupaten Tasikmalaya, Siti, mengonfirmasi bahwa langkah yang diambil oleh pihak Pemerintah Kecamatan Cipatujah adalah benar sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. “Memang benar adanya langkah yang dilakukan pihak Pemerintah Kecamatan Cipatujah sudah benar sesuai dengan tupoksinya,” tuturnya.

Menyinggung mengenai munculnya surat yang disebut SAKTI yang dikeluarkan oleh Kepala DPMPTSP Kabupaten Tasikmalaya, Siti menjelaskan bahwa tidak ada surat SAKTI selama SK Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) belum diterbitkan. SK PBG itulah yang disebut sebagai surat yang sah, sementara surat lainnya, dalam bentuk apapun, tidak berlaku. Siti juga menegaskan bahwa secara prosedural, pihak perusahaan yang mengajukan izin harus menunggu sampai SK PBG diterbitkan.

Kabid Perizinan juga menegaskan bahwa surat pernyataan tersebut bukan merupakan Persetujuan Bangun Gedung (PBG), melainkan tahapan prosesnya saja sebagai bahan pertimbangan untuk dikeluarkannya SK PBG. “Itu untuk persetujuan kegiatan kesesuaian pemanfaatan ruang yang sudah terbit dari OSS secara otomatis adalah tidak diragukan, namun Surat itu bukan SK PBG. Bidang tata ruang meminta kepada pihak provider agar bisa mengeluarkan intensitas tata ruang sebagai kelengkapan syarat aplikasi SIMBG. Masih jauh perjalanan ke SK PBG. Kemarin sudah saya tegaskan ke orang kecamatan langsung melalui sambungan telepon dan untuk dilanjutkan kecamatan,” tegas Siti, Sabtu 12 April 2025.

Senada dengan itu, Cecep Sukron, Kabid PBG Dinas PUPR Kabupaten Tasikmalaya, menyatakan bahwa langkah yang ditempuh oleh Pemerintah Kecamatan Cipatujah sudah sesuai dengan prosedur dan tupoksinya. Cecep juga sepakat dengan apa yang disampaikan oleh Kabid Perizinan DPMPTSP Kabupaten Tasikmalaya, Siti. Terkait hal tersebut, Cecep berjanji akan berkoordinasi dengan Kepala DPMPTSP Kabupaten Tasikmalaya, dr. Faisal untuk menyelesaikan isu ini lebih lanjut. (Red)