Jubir Paslon 01 Sebut Permohonan Gugatan Hasil PSU Pilkada Kabupaten Tasikmalaya Diterima MK
Tasikmalaya, KabarSakti.com – Permohonan gugatan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Tasikmalaya yang diajukan oleh Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 1, Iwan Saputra dan Dede Muksit Aly, telah resmi diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan ini tercatat dalam Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor : 11/PAN.MK/e-AP3/04/2025, mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2024. Gugatan diajukan secara daring pada Minggu (27/4/2025), pukul 12.02 WIB, dengan nomor registrasi 8/PHP.BUP/PAN.ONLINE/2025.
Juru Bicara Paslon nomor urut 1, Iim Imanulloh dalam keterangannya menyatakan bahwa gugatan ini dilayangkan karena dugaan pelanggaran administratif dan politik uang yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) selama pelaksanaan PSU. Selain itu, mereka juga mengajukan gugatan terkait kesalahan pada surat suara yang digunakan dalam PSU yang masih mencantumkan Pilkada 2024, bukan PSU.
“Alhamdulillah, hari ini kami sudah menerima pemberitahuan melalui aplikasi SIMPPK bahwa permohonan gugatan kami terkait hasil PSU Kabupaten Tasikmalaya telah diterima oleh MK. Kami melihat bahwa pelaksanaan PSU ini dipenuhi dengan pelanggaran serius, mulai dari pelanggaran administratif di tingkat KPU dan Bawaslu. Salah satunya adalah terkait surat suara yang mencantumkan Pilkada 2024, bukan PSU Pilkada,” ungkap Iim, Senin 28 April 2025.
Selain itu, Paslon 01 juga mengkritisi sikap Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya yang dinilai tidak bertindak tegas dalam menindaklanjuti sejumlah pelanggaran yang terjadi selama Pilkada dan PSU Kabupaten Tasikmalaya, termasuk praktik politik uang yang terkesan terstruktur dan masif.
“Selain itu, kami menyoroti KPU Kabupaten Tasikmalaya yang kami anggap gagal dalam menyelenggarakan proses Pilkada dan PSU yang sesuai dengan ketentuan. KPU meloloskan calon Bupati yang telah didiskualifikasi oleh MK karena telah menjabat dua periode, dan saat ini juga meloloskan calon Bupati pengganti yang merupakan caleg terpilih pada Pemilu 2024 lalu yang sudah dilantik sebagai anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya, padahal ada putusan MK yang melarang caleg terpilih untuk mundur demi mencalonkan diri sebagai kepala daerah,” tambah Iim.
Paslon 01 berharap bahwa gugatan ini dapat menjadi langkah awal dalam memperbaiki proses demokrasi di Kabupaten Tasikmalaya, dan mereka menunggu hasil sidang MK dengan penuh harapan.
“Kami berharap semoga MK dapat mengabulkan apa yang kami ajukan demi Kabupaten Tasikmalaya yang lebih baik. Sekarang, kami tinggal menunggu jadwal sidang,” tutup Iim. (Red)