Garut, KabarSakti.com – Bertempat di Kecamatan Tarogong Kaler, Polres Garut melalui Unit PPA Sat Reskrim, pada Senin (7/4/2025), Telah mengamankan pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur. Konferensi Pers tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur ini berlangsung di Graha Mumun Surachman Polres Garut yang di hadiri Kasat Reskrim AKP Joko Prihatin, S.H., Kasi Humas IPDA Susilo Adhi dan Ketua Forum KPAID (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) Jawa Barat Ato Rinanto.

Kasat Reskrim AKP Joko Prihatin mengatakan awal mula kejadian ini diketahui ketika tetangga korban melihat celana korban penuh dengan darah lalu menanyakan kepada korban serta membuka celana korban untuk memastikan darah tersebut. Kemudian tetangga korban menanyakan kenapa kelaminnya berdarah, lalu korban menjawab bahwa ada yang masuk ke kelamin korban.

Mendengar hal tersebut, tetangga korban langsung membawa ke klinik terdekat untuk melakukan pemeriksaan terhadap korban, menurut keterangan bidan terdapat robekan di alat kelamin korban. Setelah ditanya oleh bidan, korban mengatakan bahwa ada yang masuk ke kelamin korban, lalu bidan menanyakan kembali ke korban sambil memperlihatkan gambar kelamin laki-laki kepada korban, dan korban pun mengkonfirmasi bahwa yang dimasukan ke kelaminnya tersebut sesuai dengan apa yang di tunjukan oleh bidan (Gambar kelamin laki-laki).

Akhirnya setelah ditanya korban mengatakan bahwa yang melakukan hal tersebut merupakan ayah kandung dan Kakak dari ayah kandung (Uwa) yang mana diduga pelaku tersebut masih keluarga korban. “Setelah mengetahui kejadian tersebut keluarga korban langsung melaporkannya ke Polres Garut dan Kedua pelaku YM (31) Kakak dari Ayah Korban/Uwa dan YM (25) ayah korban saat ini sudah kami tahan dan akan di proses lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim kepada media, Jum’at 11 April 2025.

Selain itu, Ketua Forum KPAID Jawa Barat juga menyampaikan turut perihatin atas kejadian ini yang dimana korban masih berumur 5 tahun saat ini sedang dalam perawatan untuk memulihkan kondisi fisik dan mentalnya. “Atas kejadian ini tentunya menjadi perhatian bagi kami, penyebabnya kejadian ini dikarenakan salahnya pola asuh orang tua, Kami mengimbau kepada masyarakat kejadian ini bukan hanya peran kami dan kepolisian tetapi masyarakat yang memiliki anak dan juga sebagai orang tua harus berperan proaktif dalam melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan seksual,” ucapnya.

“Atas perbuatannya tersebut para pelaku dijerat Pasal Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur Pasal 76D Jo Pasal 81 atau pasal 76E Jo pasal 82 ayat UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah),” pungkas Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, S.H. (Abucek)

Sumber Humas Polres Garut