Tasikmalaya, KabarSakti.com – Kontroversi terkait pendirian tower telekomunikasi yang diduga belum mengantongi izin di wilayah Kecamatan Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya, semakin memanas dan menjadi sorotan publik. Hal ini semakin membingungkan karena keterangan dari berbagai pihak, mulai dari Kepala Dusun, Kepala Desa Sindangkerta, Camat Cipatujah, Kepala DPMPTSP, hingga masyarakat, tidak sinkron satu sama lain.

Perbedaan informasi ini mencuat setelah tim Kabar Sakti melakukan konfirmasi kepada sejumlah narasumber. Masing-masing pihak memberikan pernyataan yang berbeda mengenai status perizinan pembangunan tower tersebut.

Dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kepala Desa Sindangkerta memberikan keterangan terkait status izin pembangunan tower yang berada di wilayah desanya. Ia mengatakan, “Perkawis ijin mah parantos ditempuh ti mimiti digarap. Malahan ogé kamari di kecamatan, dua desa sareng Padawaras memang parantos diintruksikeun nyetop heula pengerjaan. Tapi ayeuna parantos aya surat ti perizinan anu nyebatkeun yén pengerjaan tiasa diteruskeun,” ujar Asep kepada Kabar Sakti, Jum’at 11 April 2025.

Namun, keterangan tersebut belum sepenuhnya menjawab keraguan publik, terutama setelah beredarnya surat dari Pemerintah Kecamatan Cipatujah tertanggal 10 April 2025, yang memerintahkan penghentian sementara pembangunan tower hingga terbitnya surat Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Lebih membingungkan lagi, pada tanggal yang sama, 10 April 2025, Kepala DPMPTSP juga mengeluarkan surat pernyataan yang mengonfirmasi perizinan pendirian tower di wilayah Kecamatan Cipatujah. Surat tersebut menimbulkan keraguan di kalangan masyarakat karena bertentangan langsung dengan surat dari Pemerintah Kecamatan yang memerintahkan penghentian sementara.

Publik pun berharap adanya kejelasan dan ketegasan dari pihak berwenang untuk menghindari kesimpangsiuran informasi serta memastikan bahwa setiap pembangunan infrastruktur, termasuk tower telekomunikasi, memenuhi prosedur hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, sayangnya, baik Camat Cipatujah maupun Kepala DPMPTSP Kabupaten Tasikmalaya belum dapat dihubungi untuk dimintai penjelasan terkait surat yang mereka tandatangani pada tanggal yang sama dalam pelaksanaan pekerjaan pendirian tower tersebut. (Red)