Istri “WN” Nikah Lagi Diduga Bermodal Dokumen Palsu, Kades Raksajaya Bantah Mengeluarkan Surat Kematian “KM”
Tasikmalaya, Kabarsakti.com – Masalah muncul saat pembuatan KTP milik KM terkendala akibat status pernikahan. Setelah dicek di Disdukcapil Kabupaten Tasikmalaya, dalam Kartu Keluarga (KK) tertulis keterangan “cerai belum tercatat.” Padahal, WN (istri) telah menikah lagi dengan WK sejak 16 Februari 2020, sesuai data yang tercatat dalam buku nikah mereka.
Saat dikonfirmasi melalui telepon WhatsApp, WN menceritakan awal mula perceraiannya dengan KM.
“Saya meminta cerai karena suami saya (KM) dianggap mengalami gangguan kejiwaan. Saya kemudian memutuskan menikah lagi dengan WK, tetapi saat itu belum memproses perceraian secara resmi. Saya terdesak oleh pihak WK yang mendesak untuk segera menikah. Saya bingung karena belum mengurus perceraian dengan KM, sampai akhirnya terjadi musyawarah dengan keluarga KM,” ungkap WN.
“Asa na da di paehkeun,” lanjutnya, mengutip kesepakatan keluarga.
WN juga mengaku pernah melihat berkas dan kertas kuning yang disebut sebagai surat kematian KM, tetapi tidak membawanya. “Saat itu saya mengeluarkan uang dua ratus ribu rupiah untuk biaya,” tambahnya.
Kades Raksajaya Bantah Mengeluarkan Surat Kematian
Saat dikonfirmasi di kediamannya, Kepala Desa Raksajaya, Cecep, membantah telah mengeluarkan surat kematian atas nama KM.
“Saya tidak pernah mengeluarkan surat kematian atas nama KM. Tahun 2020 saya sudah menjabat sebagai kepala desa, tapi saya tidak tahu kalau ada yang mencatut nama dan tanda tangan saya tanpa sepengetahuan saya. Lagi pula, dalam kasus seperti ini, kepala desa jarang diberi tahu. Biasanya, itu urusan Amil, kecuali kalau menyangkut surat N.A,” jelasnya, Jum’at (14/3/2025).
Amil Dadang: KM Dinyatakan Meninggal untuk Mempermudah Perceraian
Kepada Kabarsakti.com, melalui telepon WhatsApp, Amil Dadang dari Desa Cipaingeun menjelaskan bahwa ia menikahkan WN dengan WK berdasarkan berkas yang diterima dari Amil Desa Raksajaya, EK.
“Saya menikahkan WN dengan WK berdasarkan berkas yang saya terima dari Amil Desa Raksajaya,” ujar Dadang, Sabtu 15 Maret 2025.
Ia menambahkan bahwa, menurut informasi dari keluarga, KM mengalami gangguan kejiwaan. Oleh karena itu, dalam proses perceraian, KM dinyatakan meninggal dunia.
“Padahal, menurut aturan, itu tidak benar,” pungkasnya.
Menurut pengakuan KM, suami WN saat ditemui Kabar Sakti, Jum’at (14/3/2025), Dulu ia pernah diminta untuk menandatangani berkas yang sudah disiapkan dan memberi uang dua ratus ribu kepada Amil/lebe Raksajaya EK, masalah persyaratan biar Amil/lebe yang mengurus. berkas yang sudah disiapkan oleh Amil/lebe EK.
Hingga berita ini diterbitkan, Amil/lebe Desa Raksajaya, EK, yang coba dikonfirmasi oleh Kabarsakti.com melalui WhatsApp, belum memberikan respons/bungkam.
Hukum pidana istri menikah lagi tanpa surat cerai?
Sanksi hukum menikah tanpa akta cerai yang pertama adalah pelaku dapat terjerat Pasal 279 KUHP yang diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
Apa hukumnya jika istri menikah lagi tanpa sepengetahuan suami?
Wanita Bersuami, perkawinan dengan wanita bersuami adalah bertentangan dengan Hukum Islam dan karenanya perkawinan tersebut haram dan tidak sah dan berdosa apabila dilakukan
Adapun sanksi pemalsuan data adalah pidana penjara paling lama 8 tahun:
Pasal 264 ayat (1) KUHP lama mengatur sanksi hukum bagi pemalsuan surat.
Pasal 94 mengatur sanksi bagi pelaku yang memerintahkan, memfasilitasi atau melakukan manipulasi data kependudukan.
Pasal 68 UU PDP mengatur sanksi bagi pelaku yang membuat data pribadi palsu atau memalsukan data pribadi. (Red)