Bandung, KabarSakti.com – Alih-alih memberantas peredaran obat keras golongan G, sejumlah oknum di Polsek Kiaracondong, Polrestabes Bandung, diduga menerima uang koordinasi dari pemilik atau mafia obat keras jenis tersebut.

Dugaan ini muncul setelah ditemukannya toko yang diduga menjual obat keras golongan G di wilayah hukum Polsek Kiaracondong, tepatnya di Jl. Terusan Gatot Subroto No. 503 (PT PINDAD), Kelurahan Kebon Kangkung, Kecamatan Kiaracondong, Kota Bandung, Jawa Barat.

Saat beberapa awak media melakukan investigasi dan mengonfirmasi kepada salah satu penjaga toko-sebut saja Roy (nama samaran)-ia secara tegas mengakui bahwa toko tersebut saat ini menerapkan sistem buka-tutup serta penjualan secara COD (Cash on Delivery). “Saya hanya menjual empat jenis obat, yaitu Tramadol, Trihexyphenidyl (Trihex), Hexymer, dan Dextromethorphan (DMP), dengan harga bervariasi. Satu lempeng Tramadol dijual Rp80.000, sedangkan Hexymer dijual Rp5.000 hingga Rp10.000,” ungkapnya, Senin 24 Maret 2025.

Ia juga mengungkapkan bahwa pendapatan dari penjualan obat-obatan tersebut mencapai Rp3 juta hingga Rp5 juta per hari.

Padahal, berdasarkan Pasal 435 Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pelaku usaha yang memperjualbelikan obat keras golongan G secara ilegal dapat dikenakan hukuman pidana hingga 10 tahun penjara atau denda.

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel ini, dapat mengajukan sanggahan atau koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan Ayat (12) Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Tim Investigasi)