Dugaan Arogansi Dan Pelanggaran Prosedur, BJB Pangandaran Blokir Dana Koperasi Rp 520 Juta
Pangandaran, KabarSakti.com – Bank BJB Cabang Pangandaran menjadi sorotan publik setelah diduga melakukan pemblokiran dana sebesar Rp 520 juta milik Koperasi HPK Parigi tanpa persetujuan atau pemberitahuan resmi kepada pihak debitur. Dana tersebut merupakan hasil penjualan aset gedung koperasi yang bertujuan menyelamatkan simpanan siswa di Kecamatan Parigi.
Pemblokiran ini dinilai melanggar Peraturan Bank Indonesia No. 14/23/PBI/2012, yang mewajibkan bank memberikan informasi yang jelas dan transparan kepada nasabah mengenai status rekening mereka. Dalam kode etik perbankan nasional, bank juga diharuskan menjaga kepercayaan nasabah dengan bertindak adil dan terbuka.
Bendahara HPK Parigi, H. Yadi, menegaskan bahwa dana tersebut bukan hasil tindak pidana, melainkan murni dari penjualan aset. Ia mengaku kecewa dengan tindakan Bank BJB, terlebih setelah pengurus koperasi dipanggil ke kantor pada malam hari untuk menandatangani surat pernyataan sepihak bahwa dana tersebut akan dialihkan untuk pelunasan kredit. “Kami tidak pernah terlambat membayar cicilan. Ini bentuk kriminalisasi hak nasabah,” ujarnya didampingi Ketua HPK H. Dedi dan Pengawas H. Ukan.
Tindakan Bank BJB Cabang Pangandaran ini menuai kecaman dari berbagai pihak. Pemerhati perbankan Asep Nurdin menyebut langkah tersebut sebagai tindakan “konyol dan arogan,” mengingat dana yang diblokir diperuntukkan bagi tabungan siswa.
Sementara itu, pengamat hukum dari Tim Biro Hukum Patroli Indonesia, Ade Irawan, menegaskan bahwa tindakan BJB berpotensi melanggar aturan perbankan dan dapat digugat secara perdata. “Pemblokiran rekening tanpa permintaan dari nasabah adalah pelanggaran serius. Kami siap mendampingi HPK Parigi secara hukum hingga tuntas,” tegasnya.
Ketika dikonfirmasi, Manager Komersil BJB Pangandaran, Wisnu, justru menanggapi dengan nada tinggi dan mempersilakan HPK menempuh jalur hukum. Sikap ini semakin memperkuat anggapan bahwa manajemen BJB Pangandaran tidak kooperatif dalam menyelesaikan permasalahan ini.
Tokoh pemuda Ade Sapujagat juga ikut angkat suara, mengecam sikap pimpinan cabang dan manajer BJB. “Bank Jabar itu milik pemerintah daerah. Seharusnya jadi solusi, bukan sumber masalah. Ini menyakitkan bagi masyarakat Parigi. Lanjutkan gugatan perdata, bela masyarakat!” tegasnya.
Kasus ini semakin menambah daftar panjang dugaan permasalahan di sektor perbankan daerah. Diperlukan audit mendalam terhadap kebijakan kredit Bank BJB Pangandaran, terutama terkait dugaan kucuran kredit miliaran rupiah tanpa agunan yang terjadi di internal bank tersebut. (Red)