Dinilai Tidak Cermat Hingga Berpotensi Merugikan Keuangan Negara, KPU Kabupaten Tasikmalaya Dilaporkan Ke DKPP
Tasikmalaya, KabarSakti.com – Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai penjaga hak konstitusional warga negara memiliki peran penting dalam memastikan pemilu yang adil dan berintegritas. Hal ini bertujuan untuk menjamin hak setiap warga negara dalam memilih maupun mencalonkan diri sesuai dengan hukum yang berlaku.
Namun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya diduga tidak bersikap jujur dalam penetapan calon bupati. KPU tetap menetapkan Ade Sugianto sebagai Calon Bupati Kabupaten Tasikmalaya Nomor Urut 3, meskipun ia tidak memenuhi syarat karena telah menjabat lebih dari dua periode, sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, masyarakat telah menyampaikan keberatan terhadap pencalonan Ade Sugianto. Sejumlah tokoh dan organisasi masyarakat di Kabupaten Tasikmalaya telah memberikan masukan serta peringatan kepada KPU agar tidak melanggar peraturan perundang-undangan. Salah satu pernyataan keberatan datang dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Komisariat Sekolah Tinggi Teknologi Cipasung melalui surat bernomor 040.PK.-XII.V-02.02.001.A.I.09.2024 tertanggal 17 September 2024. Selain itu, Forum Murroby (Tokoh Agama) Kabupaten Tasikmalaya juga menyampaikan keberatan melalui surat tertanggal 16 September 2024.
Namun, KPU Kabupaten Tasikmalaya tetap bersikeras menetapkan Ade Sugianto sebagai calon bupati dalam Pilkada 2024. Dugaan arogansi kekuasaan ini pun berujung pada laporan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Dadan Jaenudin dan beberapa rekannya melaporkan dugaan pelanggaran etik oleh KPU setelah MK membatalkan hasil pemilihan serta mendiskualifikasi Ade Sugianto.
Dadan juga meminta Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, untuk mengawasi jalannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Tasikmalaya. Ia menekankan pentingnya PSU yang efisien agar tidak membebani anggaran negara serta memastikan pemilu berjalan sesuai aturan. Putusan MK Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 semakin menegaskan bahwa penyelenggara pemilu telah bertindak tidak sesuai dengan pedoman etik, yang berujung pada kerugian besar bagi negara dan masyarakat.
Sementara itu, Kuasa hukum pelapor, Topan Prabowo, S.H., membenarkan bahwa laporan tersebut telah diterima oleh DKPP pada 12 Maret 2025. Ia menegaskan bahwa laporan ini berisi dugaan kesalahan mendasar dalam proses pemilihan, terutama terkait keabsahan pencalonan yang akhirnya dibatalkan oleh MK. “Dalam amar Putusan MK No. 132/PHPU.BUP-XXIII/2025, pada poin 4 disebutkan bahwa Keputusan KPU Kabupaten Tasikmalaya Nomor 1574 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Pilkada Tasikmalaya dinyatakan batal. Selain itu, pada poin 7, MK memerintahkan untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU),” jelasnya, Rabu 12 Maret 2025.
Topan juga menyoroti dampak dari keputusan KPU yang dinilai tidak cermat. Ia menyebut bahwa kebijakan yang tidak tepat ini berpotensi merugikan keuangan negara dalam jumlah besar. “Sekarang, yang perlu diuji adalah apakah tindakan penyelenggara pemilu ini terjadi karena unsur kesengajaan atau kelalaian semata. Kita lihat perkembangannya nanti,” tandasnya. (Red)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.