Tasikmalaya, KabarSakti.com – Pasca viralnya pemberitaan terkait seorang istri, WN, yang menikah lagi dengan pria lain, WK, diduga menggunakan dokumen palsu, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sodonghilir, Ana, akhirnya angkat bicara.

Diketahui, WN menikah dengan WK pada tahun 2020 dengan dugaan menggunakan surat keterangan kematian yang menyatakan suaminya, KM, telah meninggal dunia. Namun, hasil penelusuran media Kabar Sakti mengungkapkan bahwa KM masih hidup dalam kondisi sehat.

Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Kepala KUA Kecamatan Sodonghilir menegaskan bahwa pernikahan WN dan WK harus dibatalkan. “Setelah diketahui bahwa saudari WN memberikan keterangan status dirinya sebagai janda ditinggal mati dengan bukti surat kematian dari Kepala Desa Raksajaya, tetapi faktanya suaminya masih hidup, maka pernikahan ini harus difasakh atau batal demi hukum,” tegas Ana, Jumat 21 Maret 2025.

Lebih lanjut, Ana menyatakan bahwa pihak KUA akan mengajukan pembatalan pernikahan WN dan WK setelah menerima keberatan dari KM, yang ternyata masih hidup. “Kami masih harus meminta keterangan dari semua pihak terkait sebelum proses pembatalan dilanjutkan,” jelasnya.

Ana juga menambahkan bahwa berdasarkan dokumen dan persyaratan pernikahan yang diterima KUA saat itu, semuanya tampak memenuhi syarat administrasi, sehingga pencatatan pernikahan dilakukan sesuai prosedur. “Semua data lengkap ada di KUA,” pungkasnya.

Sementara itu, beberapa pihak terkait masih menjadi sorotan, termasuk Amil Desa Raksajaya, Engkam, yang mengurus perceraian KM dan WN, serta Kepala Desa Raksajaya, Cecep, yang sebelumnya membantah penerbitan surat keterangan kematian KM. Amil Desa Cipaingeun, Dadang, yang menikahkan WN dan WK, juga memilih bungkam saat dimintai tanggapan terkait pemberitaan tersebut.

Adapun WN beserta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penerbitan surat keterangan kematian palsu atas nama KM, termasuk dua amil desa dan Kepala Desa Raksajaya, berpotensi dijerat dengan undang-undang yang berlaku terkait pemalsuan dokumen. (Red)