Diduga Belum Berizin, Pembangunan Tower Di Desa Jahiang Terus Berlanjut, Satpol PP Kemana??
Tasikmalaya, KabarSakti.com – Meski status perizinannya masih dipertanyakan, pembangunan tower di Desa Jahiang, Kecamatan Salawu, tetap berlangsung. Hingga kini, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tasikmalaya masih sulit dihubungi untuk dimintai keterangan terkait pengawasan dan penegakan perda terhadap proyek tersebut.
Berdasarkan regulasi yang berlaku, pembangunan tower tidak hanya memerlukan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang sebelumnya dikenal sebagai Izin Mendirikan Bangunan (IMB), tetapi juga harus memperhatikan aspek Keselamatan dan Keamanan Operasi Penerbangan (KKOP). Hal ini penting untuk memastikan bahwa menara telekomunikasi yang dibangun memenuhi standar keselamatan dan tidak mengganggu jalur penerbangan.
Ketika dikonfirmasi, salah satu petugas Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya, Undang, menyatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Pernyataan ini menimbulkan pertanyaan, mengingat sebelumnya pihak PUPR sendiri sudah menyatakan bahwa pembangunan tower tersebut belum mengantongi izin.
Kepala Bidang PUPR Kabupaten Tasikmalaya, Purkon, menegaskan bahwa hingga saat ini pembangunan tower di Desa Jahiang masih belum memiliki izin resmi. “Kami akan segera melakukan survei ke lokasi. Jika terbukti tidak memenuhi prosedur, kami akan menghentikan pekerjaan sementara,” ujarnya saat dihubungi via telepon.
Senada dengan itu, Kepala Bidang Perizinan Kabupaten Tasikmalaya, Hj. Siti, menyatakan bahwa sejak Januari 2025 hingga sekarang, tidak ada satu pun izin pembangunan tower yang telah diterbitkan. “Perizinan harus melalui tahapan yang jelas. Jika belum terdaftar dalam sistem dan belum membayar retribusi, maka izin tidak bisa diterbitkan. Proses ini juga harus dipastikan sesuai dengan tata ruang dan bangunan di PUPR Kabupaten,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa persetujuan dari warga, mulai dari tingkat RT, desa, hingga kecamatan, menjadi salah satu faktor penting dalam penerbitan izin. Namun hingga kini, pihaknya belum menerima dokumen perizinan terkait pembangunan tower di Desa Jahiang.
Dengan adanya dugaan pelanggaran ini, Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya dinilai lemah dalam penindakan dan penegakan perda, seolah-olah menutup mata terhadap pembangunan tower yang belum berizin di Desa Jahiang. (Red)