Sempat Kabur Usai Melancarkan Aksi Bejatnya, Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Diringkus Satreskrim Polres Garut
Garut, KabarSakti.com – Sat Reskrim Unit PPA Polres Garut berhasil tangkap pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi pada hari Rabu (29/10/2024) sekira pukul 23.55 WIB di Desa Limbangan Timur Kec. Blubur Limbangan Kab. Garut. Pelaku IS (56) seorang wiraswasta yang merupakan warga Desa Limbangan Timur Kecamatan BL Limbangan Kab. Garut.
Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, S.H., mengatakan kejadian bermula ketika pelaku IS (56) datang kerumah korban NA (17) yang merupakan seorang pelajar, pelaku melihat keadaan rumahnya dalam keadaan sepi langsung mencabuli korban secara berulang kali. “Setelah menerima laporan kami langsung lakukan penyelidikan, mengumpulkan barang bukti beserta informasi dari saksi dan korban, pelaku diketahui kabur keluar Kabupaten Garut lalu kami lakukan pengejaran terhadap pelaku, alhamdulillah kini pelaku berhasil tangkap pada (21/2/2025),” jelasnya saat ditemui awak media, Sabtu 22 Februari 2025.
Lebih lanjut, Kasat menjelaskan bahwa saat ini pelaku sudah ditahan di Polres Garut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Akibat peristiwa tersebut korban mengalami trauma psikis dan psikologis, pihak keluarga baru melaporkan ke Polres Garut sekitar bulan Desember 2024. (Abucek)
Sumber Humas Polres Garut