Pengungkapan Penyalahgunaan Dan Peredaran Narkoba, Satresnarkoba Polres Garut Amankan 2 Orang Pelaku
Garut, KabarSakti.com – Sat Narkoba Polres Garut berhasil amankan dua pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba
jenis tembakau sebanyak 83,72 gram.
Kasat Narkoba AKP Usep Sudirman, S.H., mengatakan kedua pelaku adalah SN (26) seorang ibu rumah tangga yang merupakan warga Kecamatan Pakenjeng dan FS (28) seorang karyawan swasta warga Kecamatan Garut Kota, kedua pelaku berhasil diamankan di Kp. Babakan Kalapa RT 003)007 Kel. Pataruman Kec. Tarogong Kidul pada hari Kamis (13/2/2025).
Dari hasil interogasi petugas, SN (26) dan FS (28) mengaku mendapatkan yang di duga bibit narkotika jenis tembakau sintesis dari media sosial Instagram dengan nama akun AYAMJANTAN41_, Pelaku mendapatkan yang diduga bibit narkotika jenis tembakau sintetis dengan cara dimapping di daerah Jl. Pasar Baru Kec. Garut Kota kab. Garut sebanyak 25 (dua puluh lima) ml.
“Kedua pelaku mendapatkan keuntungan dari menjual atau mengedarkan narkotika yang di duga jenis tembakau sintetis yang sudah siap pakai/konsumsi sebesar Rp. 1.500.000.- dan kedua pelaku juga menjual tembakau sintetis melalui media sosial instagram dengan nama akun “Welldream”. Selain menjual dan mengedarkan kedua pelaku juga positif mengkonsumsi narkotika jenis tembakau sintetis dan narkotika jenis sabu,” terang Kasat Narkoba saat ditemui awak media, Kamis 20 Februari 2025.
Dari tangan kedua berhasil ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika yang diduga jenis tembakau sintetis sebanyak 83,72 Gram yang dimasukan kedalam plastik standing pouch warna hitam bertuliskan cappuccino.
Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 113 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling rendah 20 tahun penjara.
“Saat ini kedua pelaku sudah kami amankan beserta barang bukti, kami juga sedang menyelidiki terkait adanya penjual atau pengedaran gelap narkotika lainnya termasuk penjual atau pengedaran gelap narkotika melalui sosial instagram dengan nama akun “Welldream”, pungkas Kasat Narkoba Polres Garut. (Abucek)
Sumber Humas Polres Garut