Tasikmalaya, KabarSakti.com – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mendiskualifikasi Ade Sugianto sebagai calon Bupati Tasikmalaya untuk periode 2024. Keputusan ini didasarkan pada ketidakmampuan pencalonannya untuk memenuhi ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf n UU No. 10 Tahun 2016, karena dia sudah menjabat dua periode sebelumnya.

Selain itu, MK juga membatalkan beberapa keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya, termasuk keputusan tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya yang keluar pada 6 Desember 2024. Sebagai tindak lanjut, MK memerintahkan KPU untuk mengadakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam waktu 60 hari sejak putusan dibacakan.

Walaupun Ade Sugianto didiskualifikasi, Iip Miftahul Paoz, calon wakil bupati nomor urut 3, tetap diikutsertakan dalam proses Pemilihan Umum ulang.

Dalam Pilkada Serentak 2024 lalu, pasangan Ade Sugianto-Iip Miftahul Paoz memperoleh lebih dari 52 persen suara, sementara pasangan lainnya, Cecep Nurul Yakin-Asep Sopari Alayubi dan Iwan Saputra-Dede Muksit Aly, mendapatkan suara masing-masing 27 persen dan 20 persen. (Red)