Bandung, KabarSakti.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Forum Ormas, LSM, dan Komunitas Jawa Barat mendampingi debitur Bank BNI dalam menyambangi Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jawa Barat, di Jalan Ir. H. Juanda No. 152 (Dago), Bandung. Kedatangan mereka bertujuan untuk menggali apakah ada kelalaian dari OJK Jabar dan dugaan kecurangan yang dilakukan oleh Bank BNI dalam kasus debitur bernama Ujang Akhmudin dan Ai Sumiati.

LBH Forum Ormas, LSM, dan Komunitas Jawa Barat menghadirkan Moch Kahfi Nurdiman (Suhu Ahmed) sebagai kuasa hukum dan mediator non-hakim, yang mendampingi Ujang Akhmudin dan Ai Sumiati. Sementara itu, OJK Provinsi Jawa Barat menghadirkan Yayan (Humas), dan pihak Bank BNI diwakili oleh Kepala Cabang Cianjur Irfan, Head of RCR Kanwil Bank BNI Asep Bahtiar, serta Legal Formal Bank BNI Cristin. Pertemuan ini dipimpin oleh Ihsan yang mewakili OJK Provinsi Jawa Barat.

Moch Kahfi Nurdiman, yang akrab disapa Suhu Ahmed, dalam pertemuan tersebut memperkenalkan diri dan menjelaskan bahwa pihaknya bertindak sebagai kuasa hukum dan mediator non-hakim untuk Ujang Akhmudin dan Ai Sumiati, yang beralamat di Kampung Pasirnangka, Kabupaten Cianjur. “Kami di sini bertindak atas nama Ujang Akhmudin dan Ai Sumiati yang selanjutnya disebut sebagai pengadu,” ujar Suhu Ahmed, Kamis 13 Februari 2025.

Suhu Ahmed juga menjelaskan pihak-pihak yang terkait dalam permasalahan ini, yang terdiri dari:
1. Pimpinan Bank BNI 46 Wilayah Jawa Barat
2. Pimpinan Kantor KPKNL Bogor (Kantor Lelang)
3. Ketua Pengadilan Negeri (PN) Cianjur
4. Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Cianjur
5. Ronald Sukamto (sebagai teradu)

Objek jaminan dalam kasus ini adalah satu bidang tanah dengan SHM No. 195/Sukasirna seluas 2.759 m² atas nama Ai Sumiati, berikut bangunan ruko, kios, dan segala sesuatu yang ada di atasnya, yang berlokasi di Jalan Raya Cianjur-Bandung KM 09, Kp. Pasirnangka, Desa Sukasirna, Kec. Sukaluyu, Kab. Cianjur.

Kronologis Kasus yang Digali dari Debitur Bank BNI:

1. Ujang Akhmudin dan Ai Sumiati melakukan perjanjian kredit dengan Bank BNI pada tanggal 5 Desember 2012, No. SAC/CJR/157/R, No.031/CJR/PK-KMK/2017 pada 22 Februari 2017, dan No.464/CJR/PK-KI/2019 pada 14 Agustus 2019 untuk pinjaman fasilitas kredit modal kerja.

2. Total utang pinjaman yang diajukan mencapai Rp 5.100.000.000, dengan rincian utang awal sebesar Rp 2.500.000.000, kemudian dilakukan top-up dua kali masing-masing sebesar Rp 700.000.000 dan Rp 1.900.000.000.

3. Selama periode tersebut, pengadu telah melakukan pembayaran kredit sebesar Rp 1.200.000.000, sehingga sisa utang adalah Rp 3.900.000.000.

4. Pada surat tertanggal 30 September 2022, Bank BNI menyebutkan sisa utang sebesar Rp 3.919.000.000 dengan dua skema pembayaran, yaitu Rp 900.000.000 (tahap pertama) dan Rp 3.019.000.000 (tahap kedua).

5. Pembayaran tahap pertama sebesar Rp 900.000.000 dilakukan pada bulan November 2022, sehingga sisa utang pokok menjadi Rp 3.019.000.000.

6. Dalam surat pemberitahuan lelang tertanggal 22 Desember 2022, sisa utang pokok disebutkan sebesar Rp 2.900.000.000.

7. Bank BNI melaksanakan lelang eksekusi hak tanggungan dengan nilai limit Rp 4.925.900.000 dan uang jaminan Rp 1.477.770.000.

8. Tim penilai aset dari Iwan Bchron & Rekan mengestimasi nilai objek jaminan saat ini sebesar Rp 8.217.000.000.

9. Lelang eksekusi dilakukan jauh di bawah harga limit yang ditetapkan oleh tim penilai.

10. Pada 19 Desember 2022, pengadu menerima surat pemberitahuan untuk mengosongkan lahan dan bangunan objek jaminan karena telah terjadi proses balik nama sertifikat hak tanggungan secara sepihak.

11. Balik nama sertifikat dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Cianjur dari Ai Sumiati kepada Ronald Sukamto.

12. Surat panggilan Anmaniing Ke-1 No.1/Pdt. Eks.RL/2025/PN Cjr dikeluarkan untuk melakukan eksekusi objek jaminan melalui risalah lelang dan penetapan pengadilan.

13. Pengadu mengalami kerugian materiil dan immateriil akibat proses ini dan kini sedang menempuh jalur hukum di Pengadilan Negeri Cianjur dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.

Tuntutan Pengadu:

1. Membatalkan lelang eksekusi hak tanggungan sepihak karena bertentangan dengan Pasal 14 ayat (2) UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan serta prosedur lelang yang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI No. 213/PMK.06/2020.

2. Dugaan penyalahgunaan kewenangan dan tindak pidana korupsi oleh oknum pejabat Bank BNI dan pejabat lelang dalam proses lelang.

3. Dugaan praktik mafia tanah yang melibatkan oknum pejabat BPN Kabupaten Cianjur.

4. Membatalkan eksekusi risalah lelang karena tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat sesuai dengan UU Hak Tanggungan.

5. Mengembalikan sertifikat hak tanggungan dan balik nama kepada Ai Sumiati, karena pengadu bersedia melunasi sisa utang Rp 2.900.000.000.

6. OJK Provinsi Jawa Barat diminta untuk melakukan pengawasan terhadap Bank BNI dan memberikan perlindungan kepada pengadu.

7. Mendorong Pimpinan Kantor Wilayah BNI Pusat untuk segera melakukan mediasi antara Bank BNI dan pengadu dalam waktu dekat.

Kunjungan LBH Forum Ormas, LSM, dan Komunitas Jawa Barat ke Kantor OJK Provinsi Jawa Barat merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya pada Selasa (4/2/2025), terkait tuntutan pembatalan lelang dan eksekusi terhadap nasabah Ujang Akhmudin.

Usai pertemuan, pihak OJK Provinsi Jawa Barat dan Bank BNI belum dapat memberikan tanggapan kepada media karena perlu melaporkan hasil pertemuan tersebut kepada OJK Pusat untuk instruksi lebih lanjut. (Red)

Sumber LBH Formas Jabar