Komitmen Berantas Kejahatan, Polisi Meringkus 1 Pelaku Dan 2 Penadah Curanmor Di Garut
Garut, KabarSakti.com – Polres Garut melalui Polsek Tarogong Kidul berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan menangkap pelaku penadahan kendaraan hasil curian.
Penangkapan ini berawal dari laporan dugaan tindak pidana pencurian yang diterima pada (22/1/2025), yang dilaporkan oleh korban, Tatang Taryana, warga Jl. Merdeka Gg Resik, Kelurahan Jayaraga, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat.
Berdasarkan laporan polisi, pada (21/1/2025), sekitar pukul 11.45 WIB, kendaraan bermotor roda dua milik korban dicuri oleh seorang pelaku yang menggunakan kunci palsu untuk merusak lubang kunci kendaraan.
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku utama, RS (25), yang kemudian diamankan pada (22/1/2025), di daerah Kp. Citeurep, Kelurahan Sukagalih, Kecamatan Tarogong Kidul.
RS (25) mengaku telah mencuri kendaraan tersebut dan mengungkapkan bahwa ia menjualnya kepada dua orang pembeli yang tidak dikenal melalui komunikasi via Facebook.
Kapolsek Tarogong Kidul AKP Kustanto, S.H., mengatakan, berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan pencarian terhadap para pembeli dan berhasil mengamankan dua pelaku penadahan, yaitu D (28) dan A (29), pada (24/1/2025), di Jalan Raya Samarang, Kecamatan Tarogong Kaler.
Keduanya mengakui telah membeli kendaraan tersebut dari RS dan kemudian menjualnya lagi kepada seorang pria tak dikenal di daerah Kp. Ciroyom, Kecamatan Samarang. “Dari tangan pelaku kami melakukan penyitaan terhadap barang bukti, termasuk STNK, kunci kendaraan, rekaman CCTV, serta dua unit handphone yang digunakan oleh pelaku. Saat ini, penyelidikan masih terus dilakukan untuk mencari pelaku penadahan lainnya serta barang bukti tambahan,” tambah Kapolsek saat ditemui awak media, Jum’at 14 Februari 2025.
Kerugian akibat pencurian ini diperkirakan mencapai Rp9.000.000, berupa satu unit motor Honda Vario tahun 2007 dan kunci mobil Daihatsu Sigra yang ditemukan di dalam kendaraan tersebut.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan jika mengetahui informasi terkait tindakan kriminal di sekitar lingkungan mereka.
Dengan keberhasilan ini, Polsek Tarogong Kidul menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana pencurian dan penadahan kendaraan bermotor. (Abucek)
Sumber Humas Polres Garut