FPII Menggelar Aksi Damai Tuntut “Bubarkan Dewan Pers”
Jakarta, Kabarsakti.com – Ketua Presidium Forum Pers Independent (FPII), Dra. Kasihhati, memimpin aksi damai yang berlangsung di gedung Dewan Pers Kebon Sirih, Jakarta, pada Rabu 5 Februari 2025. Dalam orasinya, Bunda Kasihhati menyuarakan tuntutan untuk membubarkan Dewan Pers. “Hey Ketua Dewan Pers Ibu Dini, keluar kalau berani, jangan cuma bersembunyi di dalam seperti Yosef Adi Prasetyo!” tegasnya.
Aksi damai ini diikuti oleh sejumlah perwakilan pengurus FPII dari berbagai daerah dengan tuntutan utama untuk bubarkan Dewan Pers.
Dra. Kasihhati menegaskan bahwa Dewan Pers telah mengkhianati amanah Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. “Dewan Pers tidak lagi bisa menjadi pelindung bagi insan pers, malah justru menjadi pecundang karena telah menjadi milik penguasa dan pengusaha,” ujar Kasihhati, yang langsung disambut dengan teriakan “Bubarkan Dewan Pers!” dari para peserta aksi.
Selain itu, Kasihhati mengkritisi soal penyewaan aset negara yang ada di kantor Dewan Pers. “Usut tuntas peristiwa sewa menyewa aset negara yang terjadi di kantor Dewan Pers. Tindakan menyewakan aset negara adalah tindakan kriminal yang tidak seharusnya terjadi,” tegasnya.
Kasihhati juga menyoroti sejumlah peraturan yang diterbitkan Dewan Pers terkait kehidupan pers Indonesia. Menurutnya, banyak peraturan yang justru merusak tatanan pers Indonesia. “Sejumlah peraturan Dewan Pers yang mengatur organisasi pers, media, dan insan pers dibuat semau udelnya, sehingga telah merusak kehidupan pers Indonesia,” ungkap Kasihhati.
Menurutnya, Dewan Pers tidak bisa menjadi pihak yang adil dan bijaksana untuk seluruh insan pers Indonesia karena masih melakukan diskriminasi dan kriminalisasi terhadap wartawan.
Sekretaris Nasional FPII, Irfan Denny Pontoh, S.Sos, juga dalam orasinya menegaskan bahwa Dewan Pers telah kehilangan marwahnya. “Hadirnya Dewan Pers seharusnya untuk mengembangkan kehidupan pers, melindungi insan pers, dan menegakkan kemerdekaan pers. Namun kenyataannya, itu semua hanya mimpi. Karena itu, sangat tepat jika kita meminta agar Dewan Pers dibubarkan,” ujarnya.
Irfan, yang juga merupakan korban kriminalisasi Dewan Pers, menceritakan pengalamannya. “Saya adalah korban kriminalisasi Dewan Pers dan hampir dua tahun menjadi tersangka, karena adanya PPR Dewan Pers dan kesaksian ahli Dewan Pers yang dijadikan dasar penetapan saya sebagai tersangka.”
Hingga aksi tersebut berakhir, Ketua Dewan Pers dan para pejabat Dewan Pers lainnya tidak ada yang berani menemui massa aksi FPII.
Setelah menggelar aksi di kantor Dewan Pers, massa FPII melanjutkan aksi ke kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Dalam aksi tersebut, pengurus FPII kembali meminta Dewan Pers untuk dibubarkan dan meminta Kementerian Kominfo untuk menghentikan proses seleksi anggota Dewan Pers yang sedang berjalan.
“Setiap tahun, milyaran rupiah anggaran Dewan Pers dikucurkan melalui Kementerian ini, termasuk menyiapkan tenaga administrasi untuk mendukung kinerja Dewan Pers. Namun, itu tidak sebanding dengan kinerja anggota Dewan Pers saat ini. Oleh karena itu, proses seleksi anggota Dewan Pers yang sementara berjalan harus dihentikan,” tandas Seknas FPII Irfan Denny Pontoh di depan Kantor Kementerian Kominfo. (Red)
Sumber Presidium FPII